Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Opini WTP tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis (11/6/2026), dan diterima langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin bersama Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK.
Raihan ini menjadi opini WTP ke-13 secara berturut-turut yang diperoleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sejak tahun 2013.
Gubernur H. Muhidin menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut dan menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel.
Menurutnya, hasil pemeriksaan tahun ini menunjukkan perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya, ditandai dengan menurunnya jumlah temuan dan rekomendasi dari BPK. Pemprov Kalsel juga berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Staf Ahli BPK RI Bidang Keuangan Pemerintah Daerah, Slamet Kurniawan, mengapresiasi kinerja Pemprov Kalsel yang dinilai mampu menyajikan laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan dan didukung sistem pengendalian internal yang memadai.
Meski masih terdapat beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti, BPK menyatakan hal tersebut tidak memengaruhi pemberian opini WTP kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK juga menyatakan dukungannya terhadap tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK agar tata kelola keuangan daerah semakin baik dan mampu mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. *As![]()










