Setelah menetapkan tiga tersangka, yakni TAN, N dan Q dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sewa komputer server, aplikasi dan jaringan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin.
Kini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin kali menetapkan satu orang tersangka. Yakni, AB Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2024 dan juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjarmasin.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 2 Juni 2026 setelah dilakukan pengembangan penyidikan yang terus dilakukan tim penyidik.
“Hari ini kami menyampaikan perkembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial AB yang sebelumnya menjabat sebagai PPK pada tahun 2024,” ujar Ardian, Selasa (2/6/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AB langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 hingga 21 Juni 2026 di Rumah Tahanan Kelas IIA Banjarmasin.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarmasin, Mirzantio Erdinanda, menjelaskan, peran AB sebagai PPK pada periode Oktober sampai Desember 2024. Dalam kapasitas itu, dia bertanggung jawab terhadap proses pemesanan hingga pencairan anggaran kegiatan.
“Dari hasil penyidikan diketahui dana yang dicairkan pada masa jabatan AB tidak digunakan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab timbulnya kerugian negara dalam proyek yang berlangsung sejak 2021 hingga 2024 tersebut,” katanya.
Dalam periode yang ditangani AB, nilai anggaran yang dikelola diperkirakan sekitar Rp600 juta. Sementara total realisasi pembayaran kepada penyedia dalam proyek selama empat tahun mencapai Rp5,42 miliar
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan Sistem Absensi Digital berbasis Radio Frequency Identification (RFID) pada sekolah dasar di Kota Banjarmasin tahun 2023.
Namun dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan dugaan pelanggaran yang lebih luas pada kegiatan sewa komputer server, aplikasi dan jaringan yang digunakan dalam program Sekolah Digital Indonesia (SDI) Banjarmasin.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp5 miliar.
Dikatakan Mirzantio, hingga saat ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan mencapai empat orang, mereka masing-masing memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pada periode yang berbeda, mulai tahun 2021 hingga 2024.
Penyidik juga telah memeriksa sekitar 40 saksi untuk mengungkap perkara tersebut. Meski demikian, hingga saat ini belum ada saksi yang berasal dari unsur kepala daerah.
Saat disinggung mengenai isu pemeriksaan sejumlah anggota DPRD yang namanya beredar di masyarakat, Mirzantio tidak memberikan penjelasan secara rinci.
“Nanti kita lihat pembuktiannya di persidangan. Semua akan terbuka dalam proses hukum,” tutupnya. Stn![]()










