28.5 C
Banjarbaru
Selasa, Mei 12, 2026
spot_img

PN Tipikor Banjarmasin Mulai Sedangkan Kasus OTT KPK Kejari HSU, 3 Oknum Jaksa Didakwa Terima Gratifikasi

Kasus Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret petinggi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada Desember 2025 lalu, mulai disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (12/5/2026).

Sidang pertama mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap mantan Kepala Kejari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan dua anaknya buahnya yaitu Kasi Intel, Asis Budianto dan Kasi Datun, Tri Taruna.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Muhammad Hadi dalam dakwaan menyebut ketiga terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi secara kumulatif.

“Untuk terdakwa Albertinus Parlinggoman Napitupulu didakwa secara kumulatif,” ujarnya.

Dakwaan pertama terhadap Albertinus terkait Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.

Kemudian dakwaan kedua dikenakan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP. Sementara dakwaan ketiga terkait Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.

Untuk terdakwa Asis Budianto dan Tri Taruna juga didakwa secara kumulatif. Dakwaan pertama, keduanya sama dengan Albertinus pada pasal 12 e. Sedangkan dakwaan kedua dikenakan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.

Dalam persidangan, hanya terdakwa Tri Taruna yang mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

“Yang mengajukan perlawanan dari terdakwa Tri Taruna. Sedangkan untuk Pak Albertinus dan Pak Asis tidak mengajukan perlawanan,” kata Muhammad Hadi usai persidangan.

JPU KPK juga membeberkan nilai dugaan gratifikasi yang tercantum dalam dakwaan. Untuk dakwaan pertama terkait Pasal 12 huruf e terkait pemerasan dalam jabatan dan turut melibatkan bawahannya, nilai yang disebut mencapai Rp894 juta dan melibatkan ketiga terdakwa.

Sedangkan pada dakwaan kedua terkait Pasal 12 huruf f terkait pemerasan secara langsung hanya menjerat Albertinus, nilai uang yang diduga diterima mencapai Rp257.505.000. Sementara dakwaan ketiga terkait gratifikasi tercatat sebesar Rp822.875.132.

Muhammad Hadi menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan puluhan saksi untuk mengungkap perkara tersebut di persidangan. “Ada Sekitar 50-an saksi. Nanti kita lihat perkembangan di persidangan seperti apa,” katanya.

Sementara itu, Tri Taruna satu dari tiga terdakwa menyatakan keberatan akan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melalui penasehat hukumnya dari Kantor Erna Wati SH MH dan rekan menyampaikan, surat dakwaan yang dibacakan JPU didepan persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, yang dipimpin majelis hakim Aries Dedy SH, tidak bersesuaian.

“Kami menyatakan keberatan akan dakwaan JPU, karena pada saat kejadian atau OTT yang dilakukan KPK, klien kami tidak berada disana,” ucap Arbain tim penasihat hukum terdakwa.

Terkait Gratifikasi, suap atau gratifikasi dan pemerasan, Arbain menyatakan, ketika itu klien kami tidak ada ditempat kejadian. “Maka dari itu kami sangat keberatan dengan dakwaan JPU,” imbuhnya.

Hal tersebut juga disampaikan terdakwa Tri Taruna, bahwa saat kejadian atau OTT KPK RI, dirinya sedang berada di Tapin, dan tidak ada hubungannya dengan apa yang didakwakan JPU.

Terdakwa juga membantah adanya pernyataan dari pihak KPK kalau dirinya menabrak petugas saat dilakukannya OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

“Saat kejadian OTT itu saya sedang berada di salah satu rumah makan di Tapin, dan tidak ada menabrak petugas, saya sangat keberatan dilibatkan dalam masalah ini,” tutupnya. Stn

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img