Setelah menetapkan TAN tersangka, penyedia sewa server dan aplikasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, kembali menetapkan dua tersangka.
Kedua tersangka itu berinisial N, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dan Q selaku Kabid SD. Keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Banjarmasin, Senin (27/4/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Eko Reandra Wiranto, melalui Kepala Seksi Intelijen Ardian Junaedi yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mirzantio Ernanda menjelaskan, keterlibatan kedua tersangka Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuatan Kegiatan (PPK)
“Untuk tersangka N merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin sebagai (PA) dan Q sebagai Kabid SD, selaku PPK,” ucapnya kepada wartawan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin Mirzantio Ernanda menyampaikan hingga saat ini pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.
“Berkas perkara sesegeranya dirampungkan, karena barang bukti berupa dokumen sudah lengkap dan kedepannya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” imbuhnya.
Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sewa komputer server jaringan dan aplikasi di Dinas Pendidikan Sekolah Dasar Kota Banjarmasin, terjadi di rentang waktu 2021 sampai dengan 2024.
Total anggaran pagu pengadaan sebesar Rp 6.505.056.000 dari nilai tersebut negara dirugikan sebesar Rp Rp 5.083.686.600,67 berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
Hingga saat ini sudah 40 saksi yang sudah diperiksa, berdasarkan hasil penyidikan. Aplikasi yang diterapkan tidak sesuai dengan yang ditawarkan, bahkan sebagian besar tidak berfungsi.
Dalan kasus ini, para tersangka harus berhadapan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 Huruf C Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Stn![]()










