28 C
Banjarbaru
Selasa, April 21, 2026
spot_img

Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan 6.726 Butir Pil Ekstasi, Dua Pengedar di Kertak Kawasan Hanyar Diringkus

Dua pengedar narkotika berinisial RTA dan M dengan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi, sebanyak 6.726 butir atau 2,4 kilogram lebih. Dibekuk jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Dedy Siregar kedua tersangka itu diringkus terpisah, RTA diJalan A. Yani Km 11, Komplek Pesona Modern, Desa Mekar Raya. Saat dilakukan penangkapan, RTA kedapatan membawa tas belanja berisi puluhan paket ekstasi.

Sebanyak 68 bungkus plastik klip berisi 3.485 butir pil ekstasi dengan berat bersih 1.296,72 gram berhasil diamankan. Selain itu, turut diamankan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi.

Usai menangkap RTA, petugas melakukan pengembangan, hasilnya tertangkap M dengan barang bukti 66 bungkus plastik klip berisi 3.241 butir pil ekstasi dengan berat bersih 1.170,56 gram yang disimpan di dalam kamar, di kawasan Jalan Simpang Empat Penggalaman, Desa Simpang Empat, masih di kawasan Kertak Hanyar, Rabu (8/4/2026) lalu.

Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasubdit 1 AKBP Dedy Siregar menyampaikan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Masyarakat dihimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

RTA dan M kini harus berhadapan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kemudian, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Stn

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img