Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Pelaku pertama berinisial RS yang berperan sebagai pengedar diamankan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 21.15 WITA di sebuah rumah di Desa Tabanio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut.
Penangkapan RS berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 21 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 4,91 gram dan berat bersih 1,34 gram, serta lima lembar plastik klip transparan.
Dari hasil interogasi, RS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AN. Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan.
Selanjutnya, pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 01.50 WITA, petugas kembali berhasil mengamankan AN di sebuah rumah di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut.
Dalam penggeledahan terhadap AN, petugas menemukan dua paket sabu beserta barang bukti lainnya. Dari hasil pemeriksaan, AN mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial FS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Laut. Ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang telah masuk dalam DPO.
Kapolres turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” pungkasnya. Dede![]()










