26 C
Banjarbaru
Selasa, Maret 31, 2026
spot_img

Sinergi Pemda dan Ormas Diperkuat Melalui Sosialisasi P4GN di Banjarbaru

Upaya memperkuat ketahanan sosial masyarakat dari ancaman narkoba terus digencarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), yang digelar di Banjarbaru, Selasa (31/3/2026).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan, Heriansyah melalui Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Ormas, Sundusiah, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan.

Mengusung tema “Sinergi Pemerintah Daerah dan Ormas: Mewujudkan Ketahanan Sosial Bebas Narkoba Menuju Indonesia Emas 2045”, kegiatan ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam pencegahan narkotika.

Sundusiah pun mengapresiasi kehadiran seluruh peserta dan pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Kami sangat menghargai partisipasi semua pihak. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat sinergi dan komitmen bersama,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Rumah Sakit Sambang Lihum serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif baik dari aspek kesehatan maupun kebijakan penanggulangan narkotika.

Selain itu, kegiatan ini didukung oleh regulasi yang kuat, yakni Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 015 Tahun 2025. Sundusiah menegaskan, melalui kegiatan ini diharapkan peserta tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu berperan aktif sebagai agen perubahan, sekaligus mendorong pendekatan rehabilitatif bagi korban penyalahgunaan narkotika.

“Kami ingin menegaskan bahwa korban penyalahgunaan narkotika berhak mendapatkan pemulihan, bukan hanya sanksi hukum,” tutupnya. As

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img