29 C
Banjarbaru
Jumat, Maret 6, 2026
spot_img

Rugikan Negara Rp4,7 Miliar, Oknum RM Bank BRI Cabang Kotabaru Sempat Kabur ke Jepang

Sempat melarikan diri ke Jepang, oknum Relationship Manager (RM) Bank BRI Cabang Kotabaru berinisial HY, ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, di perairan Kabupaten Tanah Bumbu , Kamis (4/3/2026) dini hari.

HY diduga menilap dana negara sebesar Rp4.735.000.000 pada November 2024. Modusnya menyalahgunakan skema Kredit Khusus Pegawai dengan mencatut identitas 8 orang nasabah untuk membuka 10 rekening pinjaman fiktif.

Kepala Kejari Kotabaru Taruli Phalti Patuan menyampaikan, perbuatan HY terbongkar setelah audit internal bank menemukan kejanggalan dan melaporkannya ke Kejari Kotabaru. Setelah diperiksa, ternyata nasabah-nasabah tersebut bukan pegawai. Selain itu, HY juga melampirkan persyaratan kredit palsu agar dana bisa cair.

“Tak hanya digunakan untuk modal usaha, uang miliaran rupiah itu juga ludes di meja saham dan untuk menutupi utang pribadi. Diduga motif utama tersangka adalah tuntutan gaya hidup yang jauh melampaui pendapatan resmi,” ujarnya kepada wartawan.

HY sadar perbuatannya melanggar hukum, sehingga dia berpindah-pindah kota mulai Balikpapan, Surabaya, Solo, Yogyakarta, hingga Jakarta. Bahkan, HY bahkan sempat melarikan diri ke luar negeri, melintasi Malaysia, Thailand dan Jepang.

“Berkat kerja sama dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, pelariannya berakhir di perairan Tanah Bumbu, saat dia tengah berada di atas kapal yang hendak bertolak menuju Surabaya,” imbuhnya.

Untuk mengelabui petugas HY menyembunyikan barang bukti saru unit mobil di balik semak-semak dan ditutupi terpal. Kejaksaan kini melacak aset lain untuk memulihkan kerugian negara.

“Kami juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujarnya.

Akibat perbuatannya kini HY mendekam di Lapas Kotabaru untuk masa penahanan awal 20 hari hingga 23 Maret 2026. Ia dijerat Pasal 603 (Primair) dan Pasal 604 (Subsidair) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor. Stn

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img