26 C
Banjarbaru
Minggu, Februari 15, 2026
spot_img

Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan Dua Pengedar Sabu-sabu di Banjarbaru dan Banjarmasin

Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu diamankan jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel di tempat berbeda, Kamis (12/2/2026).

Mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika, di kawasan Kios Ubi Cilembu, tepi Jalan A yani Km19, kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, kota Banjarbaru, petugas melakukan penyelidikan, observasi dan survailance.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan AB, warga Jalan Anjir Serapat Muara, Kelurahan Anjir Serapat Muara, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala. Dari tangan AB petugas berhasil mengamankan satu lembar plastik warna hitam, yang berisi dua paket sabu seberat 10 gram.

Petugas kembali menyita satu buah handphone merk OPPO, satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengantar sabu-sabu. Di hari yang sama jajaran Subdit 1 kembali mengamankan FR di rumah kontrakan, Jalan Veteran, Gang Dwikora, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Dari tangan FT petugas berhasil mengamankan satulembar plastik warna hitam yang berisi 20 paket sabu-sabu, seberat 31,92 gram, satu buah timbangan digital, satu buah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasubdit 1 AKBP Dedy Siregar menyampaikan, pengungkapan peredaran narkotika terus dilakukan jajarannya sebagai komitmen serius dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Berikan informasi sekecil apapun kepada petugas, apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran narkotika,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, beserta seluruh barang bukti yang disita, dibawa petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua pengedar ini harus berhadapan dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Stn

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img