Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait tindakan anti korupsi.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait Korupsi, KPK menggelar kegiatan Sosialisasi Antikorupsi di Provinsi Kalsel. Bertempat di Ruang Rapat Aberani Sulaiman Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Selasa (30/7/2024).
Ketua Forum Aksi Penyuluh Anti Korupsi Prov Kalsel, Muhammad Mujiburrahman mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami makna sesungguhnya dari korupsi.
“Kesalahan besar masyarakat adalah belum memahami betul apa itu korupsi, setelah adanya kegiatan ini alhamdulillah masyarakat mengetahui apa itu korupsi, jenis-jenis korupsi dan bagaimana cara menghindarinya,” ucapnya.
Ia berpesan agar selalu menjauhi pemberian-pemberian yang sifatnya memiliki tujuan atau maksud tertentu atau disebut dengan Gratifikasi.
“Gratifikasi adalah segala sesuatu pemberian yang memiliki maksud tertentu, jadi ada tujuan tertentu yang bersifat tanam budi dan berkaitan dengan tugas jabatan, jadi kita harapkan tadi yang hadir ada komite sekolah jangan sampai ada orang tua murid yang memberi hadiah kepada gurunya,” ujar Mujiburrahman.
Mujiburrahman juga menyampaikan, gratifikasi yang wajib dilaporkan dipastikan ada hubungannya dengan tugas dinas dari penyelenggara negara.
“Jadi kalo gratifikasi ini ketahuan memberi, dia akan kena kalo itu penyelenggara negara, supaya tidak terkena hukuman dia wajib melaporkan nya 30 hari sejak tanggal dia menerima di dalam sistem gratifikasi online KPK,” jelasnya.
Namun, lanjutnya, ketika si penerima tidak mengembalikan atau memberitahukan penerimaan gratifikasi selama 30 hari, maka dia akan di tuntut tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK juga memiliki sistem Whistleblowing, yang dimana ini adalah salah satu alat media pengaduan yang disiapkan oleh KPK untuk masyarakat yang mengetahui telah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Masyarakat bisa melaporkan disitu tetapi dalam hal ini, KPK membatasi harus yang betul-betul mengetahui secara sempurna bukan fitnah tetapi memang pelaporannya diharapkan memang benar telah terjadi dan dilengkapi dengan bukti yang jelas tentunya,” tuturnya.
“Yang jelas nanti KPK kalo menganggap ini ada masuk hal pidana dia akan meminta bukti-bukti tambahan dan kerahasiaan dari pelapor, itu sangat dijamin oleh KPK,” tambahnya. Ad [IK]