Polsek Jorong, Polres Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan, melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk atau baliho imbauan tertib berlalu lintas di wilayah Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Selasa (16/12/2025).
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 Wita tersebut dilakukan di delapan titik strategis sepanjang Jalan A. Yani, Kecamatan Jorong. Pemasangan spanduk dilaksanakan oleh personel Polsek Jorong sebagai upaya edukasi kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan.

Spanduk imbauan yang dipasang memuat pesan-pesan keselamatan berlalu lintas, mengingatkan pengendara agar senantiasa mematuhi aturan demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Jorong Iptu Rahmad Ramadhani, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kecamatan Jorong.
Menurutnya, pemasangan spanduk ini menjadi langkah preventif, terutama menjelang momentum kegiatan rutin 5 Rajab, perayaan Natal 2025, serta Tahun Baru 2026 yang diperkirakan akan meningkatkan volume kendaraan di jalan raya.
“Melalui pemasangan spanduk imbauan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara terhadap keselamatan berlalu lintas, sehingga tercipta situasi kamtibcarlantas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Jorong,” ujar Kapolsek Jorong.
Dengan adanya kegiatan tersebut, Polsek Jorong berharap masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas guna meminimalkan risiko kecelakaan di jalan raya. Dr![]()









