27 C
Banjarbaru
Selasa, Desember 2, 2025
spot_img

Tangkap 57 Tersangka, Ditresnarkoba Polda Kalsel Musnahkan 1,4 Kg Sabu dan 396 Butir Pil Ekstasi

Menunjukkan komitmen dan transparansi, khusunya dalam proses penegakan hukum penyalahgunaan narkotika. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Jalan D.I. Panjaitan, Banjarmasin, Jumat (28/11/2025).

Sebelum dimusnahkan barang haram tersebut terlebih dahulu dilakukan uji sampel oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel, untuk memastikan keasliannya. Hasilnya reaktif, artinya narkotika tersebut mengandung metamfetamin, kemudian sabu-sabu dan pil ekstasi di blender, disaksikan para tersangka.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menyampaikan, pemusnahan kali ini merupakan hasil pengungkapan dari selama periode 27 Agustus sampai dengan 8 Nopember 2025.

Dengan jumlah kasus sebanyak 49 laporan polisi dan jumlah tersangka 57 orang, yang terdiri dari 52 orang laki-laki dan 5 orang perempuan.

“Ada sebanyak 1.472,38 gram sabu-sabu dan 396 butir pil ekstasi yang dimusnahkan hari ini,” katanya kepada wartawan.

Baktiar menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan jaringan antar Provinsi, yakni Kalsel – Kalbar, dimana untuk wilayah kalsel dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Bumbu.

“Dari barang bukti yang berhasil diungkap ini dapat menyelamatkan sebanyak 7.759 orang yang terhindar dari narkotika, jika dalam 1 gram sabu digunakan 5 orang dan 1 butir pil ekstasi digunakan oleh 1 orang,” ujarnya

Para tersangka akan berhadapan dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Stn

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img