Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PAN, H. Sudian Noor, menyambut baik hasil kesepakatan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp87.409.366 per jemaah. Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah sebesar Rp54,9 juta, sementara Rp33,4 juta berasal dari nilai manfaat.
Nilai BPIH tahun 2026 tercatat turun Rp2.000.893 dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan ini merupakan hasil pembahasan intensif antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

“Kami di Komisi VIII tentu menyambut baik adanya penurunan biaya haji ini. Walau hanya Rp2 juta, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk terus memperhatikan kemampuan masyarakat, khususnya calon jemaah haji dari daerah,”
ujar H. Sudian Noor di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Politisi PAN asal Kalimantan Selatan itu menegaskan, penurunan biaya harus diimbangi dengan peningkatan profesionalisme dan efisiensi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, kualitas pelayanan terhadap jemaah tidak boleh menurun meski terjadi penyesuaian biaya.
“Penurunan biaya tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan. Justru ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan haji agar lebih profesional, transparan, dan efisien,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sudian Noor juga mendorong pemerintah daerah (pemda) — baik gubernur, bupati maupun wali kota — untuk turut berperan membantu meringankan biaya pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji reguler tahun 2026.
“Peran pemerintah daerah sangat penting. Jika biaya pemeriksaan kesehatan bisa dibantu atau bahkan dibebaskan, maka beban calon jemaah akan semakin ringan,” ujarnya.
Ia berharap, langkah efisiensi dan sinergi antarinstansi terus dijalankan agar penyelenggaraan haji di tahun-tahun mendatang semakin berkualitas, efisien, dan terjangkau bagi masyarakat.
“Kami ingin setiap kebijakan benar-benar berpihak pada umat. Penurunan ini langkah baik, dan harus terus disertai perbaikan pelayanan serta transparansi dalam pengelolaan dana haji,” tutupnya. As




 
                                    
