28 C
Banjarbaru
Kamis, Juni 12, 2025
spot_img

    Sidang OTT KPK, Jaksa Tuntut 4 Terdakwa dengan Pidana Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

    Sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas proyek di Dinas PUPR Kalsel, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/6/2025).

    Dipimpin ketua majelis hakim Cahyono Reza Adrianto, sidang dengan agenda tuntutan ini menghadirkan empat terdakwa, yakni Ahmad Solhan, Yulianti Erlinah, Agustya Febri dan H Ahmad.

    Jaksa KPK Meyer Simanjuntak secara bergantian membacakan tuntutan terhadap terdakwa, untuk Yulianti Erlina dituntut 4 tahun 6 bulan pidana penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Pidana tambahan Rp 4 miliar subsider pidana penjara 3 tahun.

    Selanjutnya, H Ahmad dituntut pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Ahmad Solhan dituntut 5 tahun 8 bulan pidana penjara. Pidana tambahan uang pengganti Rp16 M subsider pidana penjara 4 tahun.

    Terakhir, Agustya Febri dituntut pidana penjara 4 tahun 2 bulan, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara.

    Terkait denda terhadap Ahmad Solhan sebesar Rp 16 miliar, dimana melebihi uang yang disita sebanyak Rp 12 miliar. Usai persidangan jaksa KPK Meyer Simanjuntak menjelaskan, sebelum dilakukan OTT Ahmad Solhan sudah beberapa kali mengambil uang untuk dipergunakan.

    “Dari fakta persidangan terungkap, ada pemberian uang yang mana uang tersebut telah dipergunakan untuk kegiatan operasinal maupun keagamaan,” paparnya.

    Sementara itu, berkaitan dengan peran H Ahmad yang dalam perkara ini bukan ASN. Meyer mengatakan yang bersangkutan adalah orang pertama yang menerima Rp2,3 M dari Ketua BAZNAS Kalsel.

    “Yang bersangkutan bukan hanya menyimpan namun juga sebagai penerima uang secara langsung dari Ketua BAZNAS Kalsel, kemudian uang tersebut diserahkan kepada Agustya Febri,” imbuhnya.

    Sidang selanjutnya kembali digelar pada Rabu 25 Juni 2025 mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa. Stn

    Related Articles

    1 KOMENTAR

    1. bagaimana KPK memastikan pemulihan aset negara secara efektif jika jumlah uang pengganti melebihi uang yang disita saat OTT, dan apakah ada aset lain yang sedang dilacak?

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    0PelangganBerlangganan
    - Advertisement -spot_img

    Latest Articles