Proses persidangan dugaan korupsi di BRI Unit Kuin Alalak masih berjalan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, kembali menyidangkan perkara dugaan korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kamis (5/3/2026).
Menduduki kursi pesakitan, Syarifuddin Buny, Small Bisnis Manager (SBM) Bank BRI Tanjung menjalani sidang perdana sebagai terdakwa, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan, penuntut umum mendakwa Buny telah meloloskan ratusan transaksi pemindahbukuan dana nasabah, yang diajukan oleh Norifansyah Relationship Manager BRI Cabang Tanjung yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Perbuatan terdakwa tidak sesuai prosedur, karena tanpa persetujuan pemilik rekening dan dialihkan untuk berbagai kepentingan lain,” ucap Aswin Daniswara JPU Kejari Tabalong.
Menurutnya, selama periode Januari hingga Desember 2024, terdakwa Buny dan Norifansyah telah melakukan pemindahbukuan transaksi keuangan sebanyak 128 kali. “Pemindahbukuan dilakukan secara internal, menggunakan formulir UM-06 tanpa dilakukan verifikasi sesuai ketentuan oleh terdakwa,” imbuhnya.
Sejumlah transaksi tersebut berasal dari berbagai rekening nasabah, seperti giro, tabungan, hingga rekening Debt Service Reserve Account (DSRA), lanjutnya. Selain itu, ada penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik pinjaman, yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Dana tersebut dialihkan oleh terdakwa untuk menutup kewajiban kredit debitur lain, serta kepentingan pribadi, terdakwa Norifansyah menggunakan dana tersebut secara pribadi, satu diantaranya untuk pembayaran uang muka pembelian rumah,” paparnya.
Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian mencapai Rp 4,8 miliar. Buny didakwa melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Stn![]()










