Didakwa bersekongkol melakukan rekayasa untuk membuat kredit fiktif di BRI Unit Kuin Alalak, hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp8,2 miliar. Tiga terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (4/2/2026) sore.
Para terdakwa adalah Madiyana Gandawijaya, Rabiatul Adawiyah selaku mantri di BRI cabang Kuin Alalak, sementara Khairunnisa selaku pihak swasta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arif, dalam nota dakwaan terungkap fraud yang dilakukan para terdakwa terjadi sejak 2021 – 2023. dimana ditemukan sedikitnya ada 190 lebih data rekening yang berhasil dimanipulasi.
Ada bermacam modus yang mereka lakukan, dari rekening yang dibuat melalui percaloan, memasukan data debitur yang sudah meninggal dunia, hingga bentuk kredit fiktif lainya.
“120 rekening yang dilakukan melalui percaloan, dua rekening debitur meninggal dunia, 11 kredit fiktif, dan 66 kredit fiktif lainnya,” kata Syamsul Arif.
Dari hasil audit Kejaksaan Tinggi Kalsel, total kerugian negara Rp8,2 miliar tersebut telah dibebankan kepada para terdakwa. Rinciannya Gandawijaya sebesar Rp2,1 miliar, Rabiatul Rp1,4 miliar, dan Khairunnisa Rp 4,7 miliar.
Dalam dakwaan JPU menyebut kedua mantri BRI telah lalai menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan, memberikan data permohonan kredit yang tidak sesuai fakta, serta melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
akibat perbuatanya para terdakwa dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Selain itu dalam dakwaannya JPU juga menerapkan pasal dalam KUHP baru, berupa Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 undang-undang korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 604 juncto Pasal 18 undang-undang korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut, para kuasa hukum tiga terdakwa bersepakat untuk melakukan perlawanan (eksepsi) yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya. Stn![]()









