30 C
Banjarbaru
Rabu, November 19, 2025
spot_img

Praktik Mafia Tanah Marak, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 5 Orang Tersangka

Kasus mafia tanah marak di Kalimantan Selatan (Kalsel), praktik mafia tanah ini biasanya dilakukan dengan memalsukan dokumen surat, seperti akta jual beli, sporadika, sertifikat, hingga pengubahan batas tanah.

Menyikapi hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimum Polda Kalsel), berhasil mengamankan lima pelaku komplotan mafia tanah, dari tiga laporan polisi yang diterima.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang menyampaikan, tanah yang diperjualbelikan secara ilegal tersebut lokasinya di Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Bumbu.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel sudah menyerahkan tahap dua tersangka, alat bukti dan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU). Satu tersangka di antaranya sudah menjalani persidangan dan baru saja divonis pidana penjara 2 tahun 3 bulan,” katanya, Rabu (19/11/2025).

Frido menambahkan, praktik mafia tanah ini kerap terjadi karena mudahnya kepala desa menerbitkan surat keterangan tanah. Sehingga terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah

“Ini tentu harus menjadi bahan evaluasi bersama pihak terkait guna mencegah sengketa kepemilikan tanah hingga berujung perkara hukum,” paparnya.

Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan melalui Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi menambahkan, berdasarkan surat keputusan bersama antara Kanwil BPN Kalimantan Selatan dan Polda Kalsel, dibentuk Satgas Mafia Tanah

“Satgas ini bertugas untuk mencegah dan memberantas mafia tanah, memberantas pungutan liar berkaitan pengurusan tanah, kami menghimbau masyarakat, silahkan lapor apabila ada praktik mafia tanah,” tutupnya. Stn

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles