Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Haruyan, Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan, mengamankan seorang pria berinisial HR (45) karena kedapatan membawa dan menguasai beberapa senjata tajam tanpa izin.
Tindakan ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
HR, warga Desa Pengambau Hilir Luar, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST diamankan pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Berdasarkan laporan dari masyarakat, pelaku diketahui sering meresahkan warga sekitar dengan membawa senjata tajam.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si., melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa anggota Polsek Haruyan bersama Unit Reskrim segera menindaklanjuti laporan tersebut dan bergerak ke lokasi.
“Setelah dilakukan pencarian, pelaku berhasil ditemukan, saat digeledah, petugas menemukan satu bilah parang panjang terselip di pinggang belakang pelaku, satu bilah pisau penusuk di bagian depan celana, dan satu bilah pisau penusuk lainnya di dalam tas selempang yang dibawanya,” jelas Kapolres.
HR tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan senjata tajam tersebut dan mengakui bahwa benda-benda itu adalah miliknya. Ia juga tidak memiliki alasan pekerjaan yang relevan yang memperbolehkan membawa senjata tajam.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain; Satu bilah parang lengkap dengan kumpang kayu warna kuning, Satu bilah pisau penusuk lengkap dengan kumpang kayu warna coklat, dan Satu bilah pisau penusuk lainnya lengkap dengan kumpang kayu warna coklat.
Satu buah tas selempang warna coklat merek Ripcurl yang digunakan untuk menyimpan senjata tajam.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Haruyan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Hulu Sungai Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah serta tanpa izin, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. As-PolresHST