Seorang pria berinisial MS diamankan oleh anggota Polsek Binuang karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin yang sah.
Penangkapan tersebut berlangsung pada hari Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Binuang, Kelurahan Binuang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, tepatnya di depan area sirkuit Balipat.
Kejadian bermula saat personel Polsek Binuang tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Kecamatan Binuang. Ketika melintas di sekitar sirkuit Balipat, petugas mencurigai gerak-gerik seorang laki-laki yang berada di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis Belitung yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku.
Senjata tajam tersebut memiliki panjang sekitar 13 cm, dengan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat dan gagang atau hulu pegangan juga dari bahan kayu berwarna coklat.
“Pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan senjata tajam tersebut. Untuk itu, yang bersangkutan langsung kami amankan beserta barang bukti ke Mako Polsek Binuang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Tapin melalui Kasubsi Penmas, IPDA Dwi Yudhistiawan di Rantau, Sabtu (10/5/2025).
Polres Tapin mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah serta tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan, demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama. *As-PolresTapin