23.2 C
Banjarbaru
Jumat, Agustus 1, 2025
spot_img

Polres HST Ungkap 13 Kasus Dalam Operasi Sikat Intan 2025

Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah (Polres HST) Polda Kalimantan Selatan menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus premanisme dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat I Intan 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si., bertempat di Aula Bhayangkara Polres HST, Senin (19/5).

Turut mendampingi dalam konferensi pers tersebut Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani, S.H., Kasi Humas Ipda Rusman Taupik, S.H., Kasi Propam AKP Ajidan Noor, serta KBO Reskrim Ipda Soleyas, S.H. Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah insan pers dari wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolres AKBP Jupri JHP Tampubolon menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2025, pihaknya telah menetapkan empat target operasi dan tiga non-target. Dari hasil operasi tersebut, Polres HST berhasil mengungkap total 13 kasus dengan 14 orang tersangka.

“Kasus-kasus yang berhasil kami ungkap terdiri dari 3 kasus pencurian, 2 kasus perjudian online, 8 kasus kepemilikan senjata tajam, dan 1 kasus narkotika,” ungkap Kapolres.

Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain; Pencurian handphone di RSUD H. Damanhuri Barabai oleh tersangka SO alias YO, warga Kalimantan Timur. Pencurian handphone di Desa Matang Ginalun, Pandawan, dengan tersangka RD alias DN.

Pencurian laptop dan jam tangan di Kelurahan Pantai Hambawang Barat, Labuan Amas Selatan oleh tersangka JK alias JR.

Kepemilikan senjata tajam yang terjadi di berbagai wilayah seperti Desa Pengambau Hilir Luar dan Desa Hantakan, dengan tersangka di antaranya HI alias HR, RD alias RJ, CW, AT, HJ, dan RH alias AT.

Kasus narkotika dengan tersangka MH alias AP yang ditangkap di Barabai Darat.

Kapolres menambahkan, motif dari sebagian besar tindak pidana ini dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi, di mana para pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Sedangkan pelaku kepemilikan senjata tajam beralasan membawa senjata untuk menjaga diri, dan pelaku perjudian online bertujuan mendapatkan keuntungan besar melalui situs togel.

Dalam operasi ini, aparat turut menyita sejumlah barang bukti, yaitu; 4 unit handphone, 10 bilah senjata tajam, 1 unit laptop, Uang tunai sebesar Rp102.000, 22 paket narkotika jenis sabu, dan 16 botol minuman keras.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras seluruh anggota dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres HST,” tutur AKBP Jupri.

Polres HST menyatakan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang kondusif melalui upaya preventif maupun penegakan hukum yang tegas dan terukur. As-PolresHST

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles