27.5 C
Banjarbaru
Selasa, Agustus 5, 2025
spot_img

Polres Banjar Ungkap Dua Kasus Besar: Pengeroyokan Meninggal Dunia Dan Jambret

Kepolisian Resor Banjar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Dalam waktu berdekatan, Polres Banjar berhasil mengungkap dua kasus besar, yaitu pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kecamatan Martapura serta tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di Kecamatan Gambut.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli dalam Press Conference pada Selasa (05/08/2025) menjelaskan terkait Penganiayaan Berujung Maut di Sungai Sipai, 8 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka.

Lebih lanjut dijelaskan, Kasus pertama terungkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/37/VIII/2025/SPKT/Polsek Martapura, tertanggal 2 Agustus 2025. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, empat laki-laki dan empat perempuan, dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya luka berat.

Para tersangka yaitu: KS (28), AH (45), MG (40), AR (26), AT (27), HN (29), SAR (27) dan LI (32) masih DPO.

Korban dalam kasus ini adalah MN (24) dan AS (31), buruh harian lepas yang meninggal dunia akibat luka parah.

Peristiwa bermula dari kesalahpahaman dalam komunikasi melalui aplikasi MiChat, yang berujung pada pemerasan dan penganiayaan terhadap NJ oleh sekelompok orang di rumah yang beralamat di Jl. Damai Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Setelah NJ kembali ke lokasi bersama dua rekannya, konfrontasi pun terjadi dan memicu keributan. Para pelaku melakukan pengeroyokan menggunakan balok kayu dan tangan kosong hingga kedua korban terkapar. AS dinyatakan meninggal dunia di RSUD Ratu Zaleha Martapura pada 2 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WITA.

Polsek Martapura menetapkan delapan tersangka dan masih memburu satu tersangka lainnya yang melarikan diri.

Barang bukti yang diamankan:

Empat batang balok kayu, Pakaian korban dan pelaku, Jaket, celana, dan kaos yang dikenakan saat kejadian

Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

AKBP Dr. Fadli juga menjelaskan, pada lokasi yang berbeda “Tim Gabungan juga telah berhasil mengungkap Komplotan Jambret Sadis di wilayah hukum Polsek Gambut.”

Dalam pengungkapan kasus lainnya, Polsek Gambut berhasil membekuk tiga pelaku jambret yang beraksi di tiga lokasi berbeda, berdasarkan tiga laporan polisi bertanggal 8, 12, dan 13 Juli 2025.

Tersangka yang berhasil diamankan:

1. RJ (55)

2. MR (24)

3. RA(31)

Ketiga pelaku menjalankan aksinya dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Sonic warna merah hitam. Mereka menyasar perempuan pengendara sepeda motor yang membawa tas selempang pada malam hari.

Aksi para pelaku menyebabkan para korban mengalami luka-luka, termasuk seorang anak berusia lima tahun yang ikut terjatuh saat kejadian. Salah satu korban bahkan terseret sejauh 30 meter saat mempertahankan tasnya.

Pengungkapan berawal dari penyelidikan Tim Gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Polda Kalsel, Polres Banjar, dan Polsek terkait. Para pelaku berhasil ditangkap di wilayah Banjarmasin Selatan dan sejumlah barang bukti ikut diamankan, termasuk sepeda motor sarana, handphone hasil kejahatan, dan pakaian yang dikenakan saat beraksi.

Barang bukti yang diamankan:

Sepeda motor Honda Sonic DA 2081 BT, Dua handphone (Tecno biru dan Realme hitam), Dompet hitam, tiga buah helm, Pakaian pelaku saat kejadian

Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menyampaikan apresiasi kepada jajaran yang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat atau menjadi korban tindak kriminal.

“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku kejahatan. Polres Banjar siap menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas Kapolres. Sm

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles