30 C
Banjarbaru
Senin, Desember 22, 2025
spot_img

Penyidik Polres Balangan Tetapkan Tersangka Pasangan Video Tidak Senonoh

Fazar Bungaz bersama Hariyanto pasangan video pornografi yang sempat viral di media sosial akhirnya merasakan dinginnya jeruji besi, sebelumnya Fazar Bungaz pernah masuk penjara gara-gara kasus kosmetik ilegal.

Penahanan dan penetapan tersangka pasangan tersebut dilakukan Satreskrim Polres Balangan, setelah dua minggu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap video syur homoseksual berdurasi 42 detik dan 23 detik yang sempat viral.

Berdasarkan penyidikan, video tersebut diproduksi sekitar bulan Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi di Desa Murung Ilung, Paringin. Kemudian, video asuslia itu viral di dunia maya pada 12 Desember 2025.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam rekaman tersebut. Di antaranya adalah iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11 yang digunakan untuk merekam, serta perlengkapan kamar berupa sprei merah dan tirai warna pink-hijau yang sangat identik dengan latar belakang dalam video viral tersebut.

Saat konferensi pers, Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi menerangkan, penanganan perkara ini melibatkan para pihak terkait di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), dan Dinas Kesehatan.

“Kehadiran pihak Kemenag, MUI, dan Dinkes adalah bentuk sinergi kami untuk menyikapi dampak sosial serta moral yang muncul di tengah masyarakat akibat kasus ini,” ucapnya, Senin (22/12/2025).

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman berat, lanjutnya. Adapun Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 jo Pasal 8 atau Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Pornografi.

Kasus pornografi ini tidak berhenti dengan penetapan tersangka dua pemeran videonya saja. Saat ini Satreskrim Polres Balangan masih melakukan pengembangan pelanggaran Undang-Undang ITE terkait beredarnya video tersebut

“Penyidik menetapkan kedua pemeran sebagai tersangka karena terbukti memproduksi dan menyediakan konten pornografi. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar,” tutupnya. Stn

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img