Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan surat rekomendasi DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan (Kalsel), terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) dua kader Partai Golkar yang duduk di DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala), terus berproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang menyampaikan, pihaknya sudah memanggilsejumlah saksi-saksi, namun sebagian belum ada yang datang.
“Saksi sudah kita panggil hari ini dan mereka belum hadir, saya sudah sampaikan ke penyidik untuk membuat panggilan kedua,” katanya, Selasa (16/9/2025).
“Begitu juga dari pelapor sudah kita di panggil untuk dimintai keterangan. Saksi lain, termasuk Doni Kristianto sudah di panggil juga dan sudah hadir tadi,” paparnya.
Terkait apabila ada perdamaian, Ditreskrimum Polda Kalsel, menyambut baik hal tersebut, “silahkan saja berdamai, kami menyambut baik, ada restorative justice. Justru lebih bagus musyawarah mufakat, agar susana politik di Kalsel aman, masyarakat juga tenang,” imbuhnya.
Surat bernomor: B-003/DPD/GOLKAR/IX/2025 itu berisikan usulan PAW H Agus Prasetya Budiono yang saat ini menjabat Ketua Komisi I dan Hj Musdalifah sebagai Wakil Ketua DPRD Tala.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Kalsel terpilih, H. Hasnuryadi Sulaiman, sudah membantah pernah menandatangani surat rekomendasi PAW tersebut. Stn