24 C
Banjarbaru
Wednesday, September 18, 2024
spot_img

Pemprov Kalsel Siap Fasilitasi 1000 Sertifikasi Halal Produk UMKM

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Koperasi dan UKM melakukan pembenahan bersama sejumlah dinas, lembaga, dan organisasi guna Percepatan Fasilitasi 1000 Sertifikasi Halal Self Declare Prov Kalsel Tahun 2024, di ruang rapat H Maksid, kantor gubernur di Banjarbaru.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov  Kalsel, Muhammad Amin membuka secara langsung rapat koordinasi dan menjelaskan maksud dan tujuan percepatan fasilitasi 1000 sertifikat halal tersebut.

“Jadi kita rencananya tanggal 21 Mei 2024 ini, akan melaksanakan kegiatan untuk 1000 sertifikat halal produk UMKM di Kalsel, kemudian ini memang mandatori dari Kementerian Koperasi,” sebut Muhammad Amin, Kamis (18/04/2024).

Rapat ini dihadiri oleh instansi terkait, diantaranya Dinas  Perdagangan, Perindustrian, Perizinan, dan Kominfo, serta Bank Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Kalsel, Sertifikasi Halal Kalsel, termasuk juga beberapa komunitas atau organisasi kewirausahaan atau UMKM Banua.

Muhammad Amin, pada kesempatan ini pula menyampaikan hal utama pelaksanaan kegiatan ini didasari atas keinginan Pemprov Kalsel menjadi salah satu provinsi yang produk UMKM-nya itu sudah bersertifikasi halal.

“Termasuk pula atas syarat oleh pemerintah pusat bahwa pada bulan Oktober 2024 mendatang itu paling lambat produk-produk di daerah itu sudah memiliki sertifikat halal,” lanjut Amin.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov Kalsel Gusti Yanuar Noor Rifai menyampaikan maksud dan tujuan ini yakni percepatan 1000 sertifikasi halal UMKM Kalsel pada tanggal 21 Mei mendatang.

“Kemudian juga menawarkan kolaborasi dan kerja sama dalam pelaksanaan kegiatan 1000 sertifikasi halal, dan perlunya masukan dan saran dari pihak atau lembaga terkait pada kegiatan tersebut,” ujar Yanuar.

Adapun pemerintah kabupaten kota yang akan berpartisipasi pada percepatan 1000 sertifikasi halal ini yakni ada enam kabupaten/kota, mereka merupakan UMKM yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat utama. AS [IK]

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles