Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Rospana Sofian, menyampaikan bahwa Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025 merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat.
Rospana Sofian menjelaskan bahwa penyusunan RLPPD merupakan amanat peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024. RLPPD menjadi informasi publik yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran dan wajib dipublikasikan melalui media kepada masyarakat.
“RLPPD ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga sebagai sarana evaluasi dan komunikasi kepada masyarakat terkait capaian pembangunan daerah,” ujarnya di Banjarbaru, Jumat (27/3/2026).
Lebih lanjut disampaikan, capaian kinerja makro Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2025 menunjukkan tren positif. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat dengan capaian menjadi 76,10 dari capaian sebelumnya tahun 2024 75,19. Selain itu, persentase penduduk miskin pada tahun 2025 berhasil ditekan dengan capaian menjadi 3,84 dibandingkan dengan tahun 2024 dengan capaian sebesar 4,11, serta tingkat pengangguran terbuka pada tahun 2025 juga mengalami penurunan menjadi 4,16 dibandingkan dengan tahun 2024 dengan capaian 4,20.
Pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan pada tahun 2025 juga mengalami peningkatan menjadi 5,22 dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 5,06. Sementara itu, PDRB per kapita atas dasar harga berlaku pada tahun 2025 meningkat dengan capaian menjadi 70,58 dibandingkan dengan capaian tahun 2024 sebesar 67,12 dan ketimpangan pendapatan (gini ratio) pada tahun 2025 menurun dengan capaian menjadi 0,287 dibangdingkan dengan tahun 2024 dengan capaian sebesar 0,302, yang menunjukkan semakin meratanya distribusi pendapatan di masyarakat.
Rospana menambahkan, capaian kinerja urusan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial secara umum telah menunjukkan hasil optimal, dengan sebagian besar indikator mencapai target hingga 100 persen.
Di sektor pendidikan, capaian layanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) mencapai 99,77 persen dengan tingkat serapan anggaran khususnya Standar Pelayanan Minimal (SPM) mencapai lebih dari 97 persen. Sementara pada sektor kesehatan, capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pelayanan kepada masyarakat terdampak krisis dan kejadian luar biasa berhasil mencapai 100 persen, dengan tingkat serapan anggaran khususnya Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebesar 84,07 persen.
Di sektor Pekerjaan umum, capaian layanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) mencapai 100% persen dengan tingkat serapan anggaran khususnya Standar Pelayanan Minimal (SPM) mencapai 93,44 persen. Sementara pada sektor Perumahan Rakyat, capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) capaiannya adalah 100 persen,dengan tingkat serapan anggaran khususnya Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebesar 96,09 persen.
Di sektor Trantibumlinmas, capaian layanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) mencapai 100% persen dengan tingkat serapan anggaran khususnya Standar Pelayanan Minimal (SPM) mencapai 95,89 persen. Sementara pada sektor Sosial, capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) mencapai 100 persen,dengan tingkat serapan anggaran khususnya Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebesar 91,99 persen.
Selain itu, dalam pengelolaan keuangan daerah, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai lebih dari Rp11,18 triliun atau 106,27 persen dari target, sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp11,09 triliun atau 82,76 persen. Hal ini menunjukkan pengelolaan keuangan daerah yang cukup efektif dan terkendali.
“Ke depan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan terus meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan program pembangunan berbasis data, guna mendorong peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Rospana juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pencapaian target pembangunan daerah yang berkelanjutan.
RLPPD Tahun 2025 ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi masyarakat dalam mengetahui perkembangan kinerja pemerintah daerah, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kalimantan Selatan. *Sm![]()










