29 C
Banjarbaru
Wednesday, March 12, 2025
spot_img

Pelindo Sub Reg Kalimantan Hormati Proses Hukum Atas Gugatan Direktur PT Fitria Trans Tamara

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Kalimantan saat ini tengah menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh PT Fitria Trans Tamara. Gugatan tersebut terkait dengan sengketa yang saat ini sedang diproses di pengadilan negeri.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik, Pelindo telah menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum untuk mewakili perusahaan dalam proses persidangan ini.

Penunjukan JPN sejalan dengan peran mereka dalam memberikan bantuan hukum kepada badan usaha milik negara (BUMN) dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Pelindo menghormati dan mendukung sepenuhnya proses persidangan yang sedang berjalan,” ucap Suprayogi Sumarkan, Junior Manager Umum dan Humas Sub Regional Kalimantan PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

Junior Manager Umum dan Humas Sub Regional Kalimantan PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Suprayogi Sumarkan.

Perusahaan percaya bahwa pengadilan akan memproses perkara ini secara adil dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam agenda persidangan yang telah berlangsung, Pelindo telah menyampaikan jawaban atas klaim/gugatan yang diajukan oleh PT Fitria Trans Tamara. Jawaban tersebut mencakup argumen dan bukti-bukti yang mendukung posisi perusahaan dalam sengketa ini.

“Kami berprinsip pada komitmen pengimplementasian Good Coporate Governance dalam setiap hubungan kerjasama dengan semua pihak dan sudah kami sampaikan dalam persidangan gugatan”, jelasnya.

Pelindo berkomitmen untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan itikad baik dan profesionalisme. Perusahaan berharap agar proses hukum ini dapat segera mencapai keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Pelindo juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan selama proses hukum ini berlangsung. Perusahaan berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan dan pemangku kepentingan lainnya.

“Perusahaan akan terus memantau perkembangan proses persidangan dan siap memberikan informasi terkini kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Suprayogi.

Sebelumnya, PT Pelindo 3 Persero Cabang Banjarmasin digugat sebesar Rp 8,1 miliar lebih, gugatan dilayangkan oleh Makmum, Direktur PT Fitria Trans Tamara dan kini perkara tersebut bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Kasus ini bermula, ketika Makmum mendapat pekerjaan proyek perumahan dari perusahaan pelat merah tersebut pada tahun 2016 lalu. Namun, di tengah jalan, proyek pembangunan 13 unit rumah itu terhenti.

Padahal dia sudah melaksanakan pekerjaan, bahkan beberapa bahan bangunan dari pekerjaan rumah dinas sudah dipesannya kepada supplier.

Dalam gugatannya, Makmum meminta kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Yakni menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum atas diterbitkan surat oleh tergugat No.Pj06/121/Bjm-2017 tertanggal 06 Desember 2017 dan Pj06/34/Bjm-201 tertanggal 19 Februari 2018 .

Untuk materiil, nilai tagihan termin I yang tercantum dalam invoice sebesar Rp.1.702.000.000, sebagai akibat langsung dari tidak dibayarnya tagihan. Maka penggugat mengalami kerugian berupa hilangnya hak untuk menikmati bunga akibat kelalaian (moratoir) tergugat, menurut hukum sebesar 6 persen per tahun selama 90 bulan, penggugat pun menelan kerugian sebesar Rp 765 juta.

Dan kerugian secara moril telah menimbulkan kekecewaan yang sangat besar, berupa waktu, tenaga, pikiran akibat tidak dibayarnya tagihan penggugat. “Kesemuanya itu sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi demi untuk kepastian hukumnya ditetapkan sebesar Rp5.675.000.000,” ucapnya.

Dia juga meminta kepada majelis agar menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp10 juta setiap hari. Apabila tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap nanti. Stn [IK]

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles