32 C
Banjarbaru
Jumat, Desember 26, 2025
spot_img

Oknum Polri Habisi Nyawa Mahasiswi UL PTDH, Sidang Etik Dilakukan Terbuka

Oknum Polri berinisial MS (20 tahun), harus mengurungkan pernikahannya dengan sang kekasih pada 26 Januari 2026 mendatang akibat perbuatannya menghabisi nyawa Zahra Dilla.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Rabu 24 Desember 2025 dini hari, dimana pelaku menghabisi korban setelah melakukan perbuatan bejat di kawasan Gambut, Kabupaten Banjar.

Atas kejadian tersebut, Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo berjanji akan menindak tegas pelaku, bahkan sejak mendapat laporan kejadian sudah membentuk Tim untuk bekerja langsung turun kelapangan bersama anggota reserse.

Dari hasil penyelidikan Subdit Paminal Bid Propam Polda Kalsel, terkait dengan pelanggaran kode etik profesi Polri dan pidana yang dilakukan Oknum Polri yang bertugas di Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru dapat disimpulkan terbukti.

“Ini merupakan pelanggaran berat, sehingga Propam bisa mengambil langkah-langkah cepat. Walaupun proses pidananya masih berjalan,” ucapnya saat konperensi pers, Jumat (26/12/2025) di Polresta Banjarmasin.

Kabid Propam menegaskan, sidang kode etik rencananya akan dilaksanakan secara terbuka pada Senin 29 Desember 2025. “Jadi silahkan hadir, kami juga akan menghadirkan keluarga korban,” katanya didampingi Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi.

Propam akan selalu menjaga kredibilitas Polri, pelanggaran sekecil apapun akan dilakukan penindakan tegas dan transparan. “Kami sudah mendatangi keluarga korban, meminta maaf langsung dan berbela sungkawa atas kejadian ini, saya pastikan tersangka akan di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” tegasnya.

Terkait kronologis kejadian, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan, kasus pembunuhan terhadap mahasiswa ULM tersebut terjadi pada Rabu 24 Desember 2025, ketika itu ditemukan jenazah korban di sekitar Kampus STIH, petugas kemudian membawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan otopsi.

“Hasilnya ditemukan bahwa korban mengalami lebam di leher dan ada sperma di area sensitif, dari hasil pemeriksaan modus tersangka ini emosi sehingga melakukan tindakan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, tersangka dan korban sekitar pukul 20.00 wita bertemu di Desa Mali-Mali Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, kemudian berangkat menggunakan mobil tersangka ke Bukit Batu.

Sekitar jam 23.00 mereka singgah ke rumah kaka tersangka di Daerah Landasan Ulin, jam 24.00 mereka menuju ke Banjarmasin dan singgah di Gambut, “Di sanalah terjadi hubungan intim, setelahnya mereka bertengkar, hingga korban mengancam melaporkan perbuatan tersangka kepada calon istrinya,” paparnya.

Ancaman tersebutlah yang membuat tersangka melakukan pembunuhan dengan mencekik leher korban hingga meninggal dunia, sekitar jam 02.00 dini hari 24 Desember 2025, tersangka membawa korban ke Kawasan Kampus STIH dan berencana membuang jenazah ke sungai.

Namun hal itu batal dilakukan, karena di depan mobil yang di parkir ada gorong-gorong yang terbuka, di situlah jenazah korban di buang.

“MS dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 20 tahun dan 9 tahun penjara,” tutupnya. Stn

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img