29.5 C
Banjarbaru
Sabtu, Agustus 2, 2025
spot_img

Modus Terdakwa Lakukan Penyelewengan Dana KUR BRI Kotabaru Terungkap di Persidangan

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin, kembali menyidangkan kasus penyelewengan dana kredit usaha rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kotabaru, Rabu (23/7/2025).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 8 orang saksi, dari 28 nasabah fiktif yang dilakukan mantan Relationship Manager BRI Cabang Kotabaru M Dika Irawan bersama pengumpul nasabah fiktif Selvie Metty.

Adapun para saksi itu yakni Dirga, Hendra Jayadi, Mega, M Latif, Nurhayati, Sarjanah dan Siti Norma. Para saksi ini dimintai ktp, kartu keluarga dan surat lainnya oleh terdakwa Selvie Metty untuk melancarkan aksinya meminjam dana KUR BRI.

Dirga yang memiliki usaha meubel, dalam kesaksiannya menyatakan, bukan nasabah BRI dan bertemu dengan Selvie Metty di toko bangunan milik Ernawati, saat dia membeli material bangunan untuk keperluan pekerjaannya.

“Awalnya Selvie mau pinjam nama saya, dan saya tidak mau. Karena suatu saat saya mau pinjam juga ke BRI,” Katanya.

Tahun 2023, Selvie datang kerumah Dirga, disitulah Selvie meminjam KTP dan Kartu Keluarga milik Mega yang merupakan istri Dirga. Berjalan waktu Mega mendapat telpon dari pihak Bank BRI untuk pencairan.

“Pinjaman ketika itu Rp 500 juta, setelah uang cair, kemudian saya disuruh transfer kepemilik toko bangunan Ernawati Rp 350 juta, sisa uang Rp 150 juta yang ada di tabungan, buku tabungan dan kartu ATM diserahkan ke Selvie, dan kami tidak ada diberi imbalan apapun, karena niat mau membantu saja,” tutur Mega.

Modus terdakwa Selvie hampir sama terhadap nasabah fiktif lainnya, dimana Hendra Jayadi meminjam sebanyak Rp 200 juta, diberi imbalan Rp 5 juta.

M Latif pinjaman Rp 250 juta, diberi imbalan Rp 3 juta, Norhayati pinjaman Rp 400 juta, diberi imbalan Rp 5 juta. Sarjanah pinjaman Rp 200 juta, diberi imbalan Rp 10 juta dan Siti Norma pinjaman Rp 400 juta, diberi imbalan Rp 3 juta.

Akibat perbuatannya itu negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,2 miliar dari 28 nasabah fiktif, berdasarkan penghitungan BPKP Kalsel tertanggal 2 Juni 2025.

Akibat perbuatannya, para Terdakwa didakwa telah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 undang-undang korupsi. Pasal 2 Undang-Undang Tipikor sebagai pasal primer Dan subsider pasal 3. Lebih subsidinya pasal 12 huruf b juncto pasal 55 KUHP. Stn

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles