Kapolres Banjar Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), M Ifan Hariyat membenarkan atas pengamanan seorang laki-laki paruh baya, HS (51) karena membawa senjata tajam (sajam).
“Pada tanggal 24 Februari 2024 pukul 03.20 WITA, kejadian menegangkan terjadi di jalan A. Yani, KM 37.500, Sungai Paring, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel HS dari Sungai Paring ditangkap oleh petugas kepolisian karena membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam tanpa izin,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, HS terlihat mengamuk dengan membawa senjata tajam.
Petugas kepolisian segera merespons dan berhasil mengamankan HS di lokasi kejadian, ditemukan barang bukti berupa sebilah sajam jenis parang dengan panjang 62 centimeter, lengkap dengan hulu dan kumpang, terbuat dari kayu berwarna coklat kehitam-hitaman.
Dalam penggeledahan, HS tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan senjata tersebut.
Sebagai hasilnya, HS diamankan di Polsek Martapura untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 1 Tahun 1951.
Kejadian ini menunjukkan respons cepat dan efektif dari pihak kepolisian dalam menangani situasi yang melibatkan senjata tajam, serta menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum dan keamanan masyarakat. AS [IK]