26 C
Banjarbaru
Selasa, Maret 31, 2026
spot_img

Layanan Rehabilitasi NAPZA Diperkuat, RSJ Sambang Lihum Jadi Garda Pemulihan Korban Narkoba

Upaya penanganan penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Selatan tidak hanya difokuskan pada penindakan, tetapi juga penguatan rehabilitasi. Hal ini disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang P4GN yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan di Grand Qin Hotel Banjarbaru, Selasa (31/3/2026).

Dalam pemaparan materi, narasumber dari RSJ Sambang Lihum, dr. Firdaus Yamani, Sp.KJ(K), menjelaskan bahwa layanan rehabilitasi NAPZA telah terstruktur dan komprehensif, mulai dari tahap detoksifikasi, asesmen, hingga program pemulihan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa rehabilitasi merupakan pendekatan penting dalam menangani korban penyalahgunaan narkotika secara menyeluruh, baik dari aspek medis, psikologis, maupun sosial.

RSJ Sambang Lihum sebagai institusi penerima wajib lapor dan penyelenggara program terapi juga menyediakan berbagai layanan seperti klinik adiksi, konseling individu dan keluarga, serta terapi komunitas. Selain itu, tersedia program rehabilitasi reguler dan khusus yang disesuaikan dengan kondisi pasien, termasuk bagi mereka yang memiliki gangguan kejiwaan atau penyakit penyerta.

Proses rehabilitasi dirancang secara bertahap, dimulai dari detoksifikasi selama kurang lebih 15 hari, dilanjutkan dengan program pemulihan selama satu hingga tiga bulan. Dalam program tersebut, pasien mendapatkan berbagai pendekatan terapi seperti terapi religi, konseling adiksi, terapi vokasional, hingga kegiatan sosial dan olahraga guna membentuk kembali pola hidup sehat dan produktif.

Lebih lanjut, dr. Firdaus menyampaikan bahwa hasil yang diharapkan dari program rehabilitasi adalah perubahan perilaku, peningkatan kemandirian, serta kemampuan individu untuk kembali berfungsi di masyarakat tanpa ketergantungan terhadap narkoba. Ia juga menegaskan pentingnya dukungan keluarga dan lingkungan dalam proses pemulihan agar risiko kekambuhan (relapse) dapat ditekan.

Namun demikian, terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan rehabilitasi, salah satunya terkait pembiayaan yang belum sepenuhnya terjangkau bagi seluruh pasien. Meski demikian, pemerintah daerah terus berupaya menghadirkan layanan yang lebih inklusif agar masyarakat yang membutuhkan dapat mengakses rehabilitasi secara optimal.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemahaman masyarakat semakin meningkat bahwa korban penyalahgunaan narkotika memiliki hak untuk mendapatkan pemulihan. Sinergi antara pemerintah, tenaga medis, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang mendukung rehabilitasi serta mewujudkan Kalimantan Selatan yang lebih sehat dan bebas narkoba. As

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img