Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelar sosialisasi peraturan kampanye pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, Minggu (22/9/2024) malam.
Adapun kampanye dilakukan selama 60 hari, yakni dari 25 September hingga 23 November 2024 mendatang. Setelah sosialisasi peraturan kampanye, KPU Kalsel selanjutnya akan menggelar pengundian nomor urut.
Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasopa mengatakan kampanye Pilkada tahun ini, pasangan calon diberi dua kali kampanye terbuka atau rapat akbar, dimana sebelumnya, pada Pilkada lalu hanya satu kali.
“Waktunya diatur bebas, yang terpenting 14 hari sebelum masa tenang,” katanya.
Terkait metode kampanye, ada beberapa yang sudah ditetapkan, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon.
Penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan.
“KPU juga mengatur iklan media massa cetak dan media elektronik, jadwalnya selama 14 hari, dari tanggal 10 sampai 23 November mendatang,” tutupnya. Stn [IK]