Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan oknum Bhayangkari berinisial FN (28 tahun), terus bergulir di Ditreskrimum Polda Kalsel, bahkan sudah ditetapkan tersangka pada 7 November 2024 lalu.
Sebelumnya FN telah ditahan, atas pidana pokok penipuan dan penggelapan. Sekarang perkara tersebut masih bergulir di tingkat kasasi.
Menariknya, dalam kasus ini tidak hanya FN yang menjadi tersangka. Penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Para tersangka itu adalah FIP (26 tahun) yang disebut-sebut sebagai suami FN, perempuan berinisial SN (23 tahun) selaku adik FN dan seseorang berinisial RH (31 tahun).
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SPPHP) tertanggal 8 Januari 2025 yang diterbitkan penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 lalu.
Pasal yang disangkakan sama dengan FN, yakni pasal 3 Undang – undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan uang.
Dikonformasi terkait hal itu, Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz membenarkan, bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU ini.
“Betul ada beberapa yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” katanya.
Erick menambahkan, proses berkas perkara masih dilengkapi oleh penyidik. Apabila sudah dinyatakan lengkap maka pihaknya segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.
“Prosesnya saat ini sedang melengkapi berkas perkara. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, nanti tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan,” imbuhnya.
Walaupun sudah dua bulan ditetapkan sebagai tersangka, namun ketiganya belum ditahan oleh penyidik, hal ini membuat para korban investasi bodong resah.
Kuasa hukum paguyuban korban FN, yakni Henny Puspitawati mengaku beberapa waktu lalu bertemu dengan tersangka di persidangan FN.
“Setahu kami belum ada penangkapan dan penahanan, Kamis kemarin masih bertemu, imbuhnya.
Sementara itu, salah seorang korban, Yurniati, yang juga selaku pelapor dalam kasus ini menghendaki agar para tersangka untuk segera ditangkap.
Dia juga meminta kepada polisi untuk segera menangani perkara ini secara adil dan transparan. Jangan sampai ada muncul kecurigaan bahwa kasus ini sengaja dibuat lambat.
“Berharap kasus ini ditangani dengan cepat. Dan kami berharap aset yang disita dapat menggantikan kerugian kami,” pintanya.
Dalam kasus ini sedikitnya ada 60 orang yang menjadi korban investasi bodong FN. Dari puluhan korban tersebut, kerugian yang mereka derita bervariasi. Dari Rp50, Rp400 juta, bahkan hingga Rp4 miliar.
“Kalau ditotal ada sekitar Rp30 miliar kerugian yang kawan-kawan derita,” ucap Yurniati.
Kasus investasi bodong ini terjadi sejak 2019 lalu, tersangka berinisial FN menjanjikan keuntungan 5 persen setiap bulannya kepada para korban. Berjalan 4 tahun keuntungan terus diberikan. Namun sejak Januari 2024, FN sudah tidak bisa membagi keuntungan. Stn [IK]