Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkominfo) melalui Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel G’ Sign, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan dihadiri puluhan awak media dari berbagai platform, seperti cetak, elektronik, hingga online.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan peran dan tanggung jawab platform digital dalam mendukung keberlanjutan jurnalisme di Indonesia. Selain itu, kegiatan ini menjadi ajang diskusi dan penyampaian masukan terkait implementasi regulasi baru tersebut.
Tidak hanya menghadirkan media lokal Kalimantan Selatan, acara ini juga melibatkan peserta dari Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah, baik secara langsung maupun daring.
Landasan hukum untuk Jurnalisme Berkualitas, Perpres 32/2024 hadir sebagai langkah strategis untuk menciptakan ekosistem media yang sehat, berkelanjutan, dan berkualitas di tengah tantangan digitalisasi.
Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital, Dr. Suprapto Sastro Atmojo, menjelaskan bahwa regulasi ini memberikan arahan jelas bagi perusahaan platform digital untuk mendukung perkembangan media di Indonesia.
“Regulasi ini mengatur hubungan antara perusahaan pers dan platform digital, memastikan bahwa kedua belah pihak dapat bekerja sama secara sinergis untuk menghadirkan jurnalisme berkualitas,” ujar Dr. Suprapto.
Dr. Suprapto memaparkan enam tanggung jawab utama platform digital sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres 32/2024. Tanggung jawab tersebut meliputi, Tidak memfasilitasi penyebaran berita yang melanggar Undang-Undang tentang Pers, Menyelenggarakan program pelatihan untuk meningkatkan kualitas jurnalisme, Berkolaborasi dengan perusahaan pers Indonesia, Membangun ekosistem digital yang adil dan sehat, Mematuhi standar transparansi dalam kerja sama dengan media, Memberikan dukungan terhadap inovasi bisnis media.
“Poin-poin ini menjadi landasan kerja Komite dalam mengawasi implementasi kewajiban platform digital,” tambah Dr. Suprapto.
Selain memastikan pelaksanaan tanggung jawab platform digital, Komite juga berfungsi memfasilitasi berbagai bentuk kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital.
“Kami juga siap memediasi konflik yang mungkin terjadi antara kedua pihak, baik melalui jalur arbitrase maupun alternatif penyelesaian sengketa lainnya,” jelas Dr. Suprapto.
Komite bertugas untuk menjalin komunikasi, memberikan rekomendasi kepada pemerintah, dan menyusun laporan publik terkait perkembangan pelaksanaan Perpres ini. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Dalam sesi kedua, para narasumber membahas lima pilar keberlanjutan media yang menjadi fokus utama dari implementasi Perpres 32/2024. Pilar-pilar tersebut mencakup, Jurnalisme Berkualitas, yang menjadi inti dari fungsi media, Infrastruktur Digital, sebagai penopang teknologi bagi media di era digital, Inovasi Bisnis Media, untuk memastikan keberlanjutan ekonomi media, Ekosistem Media yang Sehat dan Adil, guna menciptakan persaingan yang transparan, Komitmen Pemerintah, dalam mendukung regulasi yang berpihak pada keberlanjutan media.
Dr. Suprapto juga menyoroti manfaat Perpres ini bagi perusahaan pers, organisasi pers, pers komunitas, dan pers kampus. Dengan regulasi ini, media memiliki ruang lebih besar untuk bernegosiasi dan bekerja sama dengan platform digital. Selain itu, pemerintah membuka peluang pendanaan untuk mendukung program-program jurnalisme berkualitas, yang pengelolaannya dilakukan oleh lembaga terkait.
Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah kewajiban platform digital untuk menyelenggarakan pelatihan jurnalisme berkualitas.
“Program pelatihan ini mencakup prinsip dasar jurnalisme, manajemen media di era digital, serta strategi memanfaatkan media sosial sebagai platform bisnis,” terangnya.
Tak hanya itu, Komite juga berperan dalam memediasi sengketa antara media dan platform digital, melalui prosedur arbitrase dan penyelesaian sengketa alternatif, Komite dapat membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan tanpa harus melalui jalur hukum yang panjang.
“Penyelesaian sengketa ini penting untuk menciptakan hubungan yang saling menguntungkan antara media dan platform digital,” jelas Dr. Suprapto.
Dr. Suprapto mengungkapkan harapannya agar sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran semua pihak terkait regulasi baru ini.
“Berharap peserta, mulai dari pengelola media hingga masyarakat umum, memahami hak dan kewajibannya, serta berkontribusi dalam mendukung jurnalisme berkualitas,” ungkapnya. Adm [IK]