25 C
Banjarbaru
Kamis, Januari 15, 2026
spot_img

Kawal Perwali 87/2025, Bagpem Lakukan Sosialisasi Ke Kecamatan

Pemko Banjarmasin melalui Bagian Pemerintahan Setdako Banjarmasin mengawal penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 87 Tahun 2025 agar benar-benar dipahami hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT).

Sosialisasi pun digelar di lima kecamatan untuk menyamakan persepsi dan menghindari kesalahan dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban anggaran.

“Sesuai arahan Wali Kota Banjarmasin, H. M Yamin HR kita ingin Perwali ini tersampaikan kepada seluruh RT dan masyarakat di Banjarmasin. Makanya kami melaksanakan sosialisasi di lima kecamatan,” kata Deddy Friadie Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Banjarmasin, saat menghadiri sosialisasi di aula Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara, Kamis (8/1/2025).

Perwal Nomor 87 Tahun 2025 berisi tentang petunjuk pelaksanaan penggunaan dana operasional lembaha pemberdayaan masyarakat kelurahan, rukun warga dan rukun tetangga. Sosialisasi lintas kecamatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya serius agar tidak terjadi perbedaan tafsir di lapangan.

“Maksudnya menyamakan persepsi. Jangan sampai pelaksanaannya berbeda-beda, karena itu akan berpengaruh pada pertanggungjawabannya,” ujarnya.

Pada sosialisasi tersebut, dijelaskan secara rinci alokasi dana operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan, RT dan RW. Setiap RT kini mendapatkan Rp17 juta per tahun, yang diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan operasional dan pemberdayaan warga.

“Biaya operasional RT sebesar Rp750 ribu per bulan, kemudian pembelian alat gotong royong Rp800 ribu per tahun, serta konsumsi kegiatan gotong royong Rp200 ribu setiap dua bulan untuk enam kali kegiatan,” ucapnya, merincikan.

Tak hanya itu, Perwali ini juga mendorong penguatan kebersihan lingkungan melalui pembentukan agen 3R di tingkat RT. Agen ini bertugas melakukan pemilahan sampah dari sumbernya agar lingkungan tetap bersih dan sehat.

“Untuk agen 3R dialokasikan Rp500 ribu per bulan per RT,” ujarnya.

Bagian Pemerintahan menegaskan, seluruh skema ini merupakan bagian dari arahan langsung Wali Kota Banjarmasin agar pengelolaan dana RT berjalan transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kami harap ada kolaborasi semua pihak. Ini sesuai arahan wali kota, supaya dana yang ada benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga dan kebersihan lingkungan tetap terjaga,” ucapnya, mengakhiri. As

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img