25.2 C
Banjarbaru
Rabu, September 17, 2025
spot_img

Kasus Korupsi PT Asabaru, Jaksa Tuntut Terdakwa 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari, milik Pemkab Balangan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (11/9/2025).

Dihadapan hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto, Salma Safitri dan Feby Desry, jaksa menilai terdakwa M Reza Arpiansyah Reza terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 9 tahun serta denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 11,68 miliar,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balangan, Helmi Afif Bayu Prakasa.

Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita untuk dilelang, lanjutnya. Apabila tetap tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan.

Perbuatannya disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 18,6 miliar.

“Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan terdakwa juga menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya.

Usai pembacaan tuntutan, Reza berdiskusi dengan kuasa hukumnya dan menyatakan akan mengajukan pledoi pada pekan depan. Sementara itu, barang bukti berupa sebidang tanah di Desa Kasai, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, serta dokumen transaksi senilai Rp1,88 miliar turut ditetapkan untuk menutupi kerugian negara.

Reza diduga melakukan tindak pidana korupsi penyertaan modal yang disalurkan ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari sebesar RP 20 M menggunakan APBD Pemkab Balangan pada Tahun 2022 dan 2023.

Berdasarkan audit Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian negara sebesar Rp18,6 miliar di tubuh PT Asabaru Dayacipta Lestari.

Reza selaku Direktur disinyalir telah melakukan pengeluaran dana operasional tanpa didukung Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang telah disahkan dari Bupati Balangan selaku pemilik saham dan Komisaris.

Bahkan ada belasan miliar dana perusahaan yang sudah dicairkan, tidak bisa dipertanggungjawabkan dan diduga kuat untuk kepentingan pribadi. Stn

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles