25 C
Banjarbaru
Jumat, Juni 13, 2025
spot_img

    Kasus Korupsi PT Asabaru Dayacipta Lestari, Saksi Mengakui Tidak Ada Rencana Bisnis yang Disahkan

    Dua saksi dari Pemerintah Kabupaten Balangan, yakni Fakhrianto, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balangan, dan Mahlianor, Kabag Ekonomi Pembangunan Setda Balangan, dihadirkan dalam sidang lanjutan korupsi di PT Asabaru Dayacipta Lestari Kabupaten Balangan, di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (12/6/2025).

    Sebelumnya, penyidik Kejati Kalsel menetapkan M Reza Arpiansyah sebagai tersangka setelah menemukan bukti-bukti tindak pidana korupsi, penggunaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan pada Perseroda tersebut dari penyertaan modal Pemkab Balangan.

    Dana perusahaan tersebut tanpa didukung Rencana Kegiatan Bisnis (RKB), dan rencana bisnis tahunan yang telah disahkan Bupati Balangan selaku pemilik saham dan komisaris.

    Reza didakwa dengan pasal 2 dan 3 junto pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengelola keuangan PT Asabaru Dayacipta Lestari tak sesuai ketentuan. Terlebih adanya temuan dari BPKP Perwakilan Kalsel kerugian keuangan negara sebesar Rp18,6 miliar.

    Kedua saksi dicecar pertanyaan oleh majelis hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto, tentang penyertaan modal dari Pemkab Balangan kepada PT Asabaru Dayacipta Lestari Kabupaten Balangan sebesar Rp20 miliar.

    Majelis juga mencecar para saksi yang sedianya bertugas mengawasi uang penyertaan modal tersebut, sehingga terjadinya temuan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Kalsel.

    “Peran saudara sebagai pengawasan harusnya bisa mencegah ini dengan monitoring dan evaluasi,” tegasnya.

    Fakhrianto dapam kesaksiannya mengakui Pemkab Balangan menyetorkan ke rekening PT Asabaru Dayacipta Lestari Kabupaten Balangan, dengan nilai Rp10 miliar sebanyak dua kali. Pertama pada Desember 2022 dan Maret 2023.

    “Uang penyertaan modal itu ditransfer dari kas daerah melalui Bank Kalsel ke rekening PT Asabaru Dayacipta Lestari. Sebanyak dua kali, dasarnya Perda Nomor 8 tentang Penyertaan Modal,” terangnya.

    Awalnya Perseroda ini berdiri sejak 2016 lalu. Namun, tak beroperasi. Lalu atas usul bupati, perusahaan daerah ini dihidupkan lagi untuk mengembangkan perekonomian daerah.

    “Ini keinginan pak bupati, sesuai visi dan misi beliau,” ucap Fakhri.

    Yang menarik, uang penyertaan modal sebesar Rp20 miliar dari Pemkab Balangan tersebut, tak sampai satu tahun sudah bermasalah. Ditransfer pada Desember 2023 dan Maret 2023, dan pada bulan Juli diketahui mulai ada persoalan.

    Hal itu terungkap saat Fakhri meminta laporan kepada Direksi Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari, pada bulan Juni. Baru pada Juli dia mendapat laporan tentang penggunaan anggaran. Namun ada ditemukan masalah belanja yang tak berkesesuaian.

    “Saya juga saat itu mendengar ada hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), namun hasilnya saya tak mengetahui,” ujarnya.

    Sementara itu, saksi Mahlianor dalam keterangannya mengatakan, sudah melakuan monitoring evaluasi, saat itu dia menemukan indikasi permasalahan dalam laporan keuangan. Khususnya penggunaan pengeluaran keuangan yang dibuat direksi tanpa persetujuan dalam RUPS.

    “Saya sempat meminta kepada pimpinan agar dilakukan pembekuan,” ungkapnya.

    Jaksa penunut umum (JPU) dari Kejari Balangan, Nurachmansyah mengatakan, keterangan dari dua saksi yang dihadirkan membuktikan bahwa memang benar ada uang yang diduga korupsi berasal dari penyertaan modal yang bersumber dari APBD Balangan.

    “Ini baru permulaan, akan ada beberapa saksi lagi yang akan kami hadirkan untuk membuktikan dakwaan. Tak hanya dari Pemkab Balangan, juga pihak perusahaan,” paparnya.

    Sebelumnya, penyidik Kejati Kalsel menetapkan M Reza Arpiansyah sebagai tersangka setelah menemukan bukti-bukti tindak pidana korupsi penggunaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan pada Perseroda tersebut dari penyertaan modal Pemkab Balangan.

    Bahkan, dana perusahaan tersebut tanpa didukung Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang telah disahkan Bupati Balangan selaku pemilik saham dan komisaris.

    Related Articles

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    0PelangganBerlangganan
    spot_img
    spot_img
    - Advertisement -spot_img

    Latest Articles