Oleh : Khairul Fikri, Kader PMII Banjarmasin
Sebagai organisasi kemahasiswaan yang konsisten mengawal isu pendidikan, PMII memandang bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin di bawah kepemimpinan H. Muhammad Yamin HR dan Wakil Walikota Ananda telah menunjukkan niat baik terhadap peningkatan mutu pendidikan, tetapi masih jauh dari janji dan kebutuhan riil masyarakat. Kritik ini tidak bersifat destruktif, melainkan upaya evaluatif terhadap tanggung jawab negara dalam penyediaan pendidikan yang adil, merata, dan bebas dari praktik korupsi yang mencederai kepercayaan publik.
Belakangan ini, wajah pendidikan Banjarmasin kembali terguncang setelah Dugaan Korupsi Disdik Banjarmasin terkait proyek sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan untuk sekolah dasar senilai sekitar Rp 3,1 miliar mencuat dan naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Penggeledahan intensif di kantor Disdik selama lebih dari empat jam memperlihatkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan kota. Hal ini menjadi persoalan serius karena menggugurkan kredibilitas lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan peningkatan mutu pendidikan.
PMII menilai bahwa korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar persoalan hukum, tetapi malapetaka moral yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Yamin–Ananda. Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas harus lebih dari sekedar dukungan verbal terhadap proses hukum, ia harus diikuti dengan reformasi manajemen anggaran pendidikan secara menyeluruh.
Selain itu, data resmi dari Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin menunjukkan angka anak yang tidak sekolah masih signifikan. Sekitar ribu-an anak belum menginjakkan kaki di bangku pendidikan formal, terutama di jenjang usia dini. Bahkan DPRD Kota Banjarmasin sempat mempertanyakan validitas angka hingga 7.000 anak tidak sekolah, yang menunjukkan lemahnya sistem pendataan dan intervensi kebijakan.
PMII mengkritik ketidaksinkronan antara klaim komitmen pemerintah dan realitas sosial di lapangan. Upaya sosialisasi dan program penanganan belum memukul akar masalah “kenapa anak-anak tidak sekolah dan apa solusi struktural yang ditawarkan?” Tanpa jawaban yang konkret, retorika pemerintah kota akan terus kehilangan makna.
Kritik PMII juga tidak lepas dari persoalan kesenjangan pendidikan antar wilayah. Banjarmasin meski bukan daerah 3T secara administratif, tetap memiliki wilayah-wilayah yang tertinggal dan kurang terlayani secara pendidikan. Komitmen untuk pemerataan kualitas guru, sarana belajar, dan motivasi berkelanjutan belum kuat terlihat.
Walaupun contoh di luar provinsi seperti sorotan terkait guru honorer di wilayah 3T menunjukkan perlunya kesejahteraan pendidik serius, hal ini mencerminkan kebutuhan umum seluruh Indonesia termasuk Banjarmasin mengenai kehidupan profesional yang layak bagi tenaga pendidik.
PMII menekankan bahwa pemimpin kota harus berpikir lebih progresif dalam merancang kebijakan yang menutup jurang pendidikan, bukan hanya di pusat kota tetapi juga di lingkungan terpinggirkan.
Alih-alih hanya itu, kesejahteraan bagi guru honorer juga merupakan indikator penting keberhasilan kebijakan pendidikan. Terlepas dari upaya pemerintah kota untuk menganggarkan gaji atau tunjangan transportasi bagi guru honorer yang tidak lolos PPPK, fenomena ini mencerminkan problem struktural mengenai ketidakpastian status kerja dan kesejahteraan. Bahkan sejumlah guru honorer mengadu hingga ke DPRD karena nasib mereka yang mengambang.
PMII memandang bahwa kesejahteraan guru bukanlah bonus, tetapi hak dasar yang harus diberikan terlebih dahulu sebelum kualitas pendidikan dapat ditingkatkan. Pemerintah kota perlu menciptakan skema pengangkatan dan remunerasi yang jelas, serta menghapus ketergantungan pada mekanisme kontrak yang tidak memberi kepastian hidup.
Faktor lain yang memperkuat kritik ini adalah kondisi sekolah yang mengalami gangguan fungsi, baik karena infrastruktur yang buruk, lokasi yang tergenang air, hingga dampak banjir yang menyebabkan puluhan sekolah terganggu proses belajarnya. Semua ini menyiratkan bahwa perencanaan pendidikan di kota ini belum mengantisipasi tantangan konteks geografisnya yang unik.
PMII melihat persoalan ini sebagai momentum bagi pemimpin kota untuk memperkuat rencana darurat pendidikan, anggaran mitigasi bencana, dan perbaikan infrastruktur supaya sekolah tetap berjalan dalam berbagai kondisi.
Kesimpulan
Kartu kuning ini bukanlah serangan kosong kepada Pemko Banjarmasin, tetapi teguran tajam yang bersumber dari fakta integritas, akses pendidikan, kesejahteraan tenaga pendidik, dan kualitas pembelajaran. PMII mendesak:
1. Transparansi penuh dan reformasi manajemen pendidikan terutama terkait dugaan korupsi.
2. Program yang konkret dan terukur untuk menangani anak tidak sekolah.
3. Perbaikan kesejahteraan guru honorer, dengan skema yang menghormati hak-hak profesional mereka.
4. Strategi pemerataan pendidikan dan kesiapan menghadapi kondisi alam Banjarmasin yang rentan, bukan sekedar retorika perayaan seremonial. *![]()










