Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan pentingnya penertiban koperasi tidak aktif sebagai langkah memperbaiki tata kelola perkoperasian di daerah. Pesan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Kelembagaan, Edi Shabara, yang mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalsel Gusti Yanuar Noor Rifai, pada Pertemuan SKPD Kabupaten/Kota terkait pembubaran koperasi di Banjarbaru, Rabu (3/12/2025).
Edi menekankan bahwa pembubaran koperasi bukanlah langkah untuk melemahkan gerakan perkoperasian, melainkan upaya penyegaran agar data dan aktivitas koperasi di daerah semakin tertib dan akurat.
“Koperasi adalah sokoguru perekonomian rakyat. Namun tidak semua koperasi mampu menjalankan prinsip tata kelola dengan baik. Penertiban dan pembubaran koperasi yang tidak aktif harus dilakukan untuk memastikan data yang valid dan mendukung kebijakan yang tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa masih banyak koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), tidak memiliki kegiatan usaha, dan tidak memberikan manfaat kepada anggotanya. Melalui forum ini, pemerintah ingin memastikan bahwa proses pembubaran dilakukan secara tertib administrasi, mengikuti regulasi, dan tetap menjaga hak serta kewajiban anggota.
“Kami berharap pemerintah kabupaten/kota terus melakukan verifikasi dan validasi data koperasi, serta mendampingi koperasi yang masih memiliki potensi untuk dibina,” tambahnya.
Edi Shabara juga menegaskan bahwa penertiban koperasi tidak aktif merupakan langkah awal untuk membangun ekosistem koperasi yang lebih modern dan berdaya saing.
“Koperasi yang kuat tumbuh dari tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi. Ini momentum untuk memperbaiki gerakan koperasi di Kalimantan Selatan agar semakin relevan dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya. As![]()









