Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Pertemuan dengan SKPD Kabupaten/Kota yang menangani koperasi terkait proses pembubaran koperasi, di salah satu hotel di Banjarbaru, Rabu (3/12/2025).
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Gusti Yanuar Noor Rifai diwakili oleh Kepala Seksi Badan Hukum, Harisnor, menyampaikan bahwa kegiatan teraebut untuk memperkuat pemahaman teknis SKPD kabupaten/kota dalam menangani pembubaran koperasi di daerah.
“Kegiatan ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kompetensi teknis, dan memastikan prosedur pembubaran koperasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2025. Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga merujuk pada surat undangan resmi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel tertanggal 26 November 2025.
Harisnor menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan adalah memberikan pemahaman lebih dalam mengenai: Teknis pembubaran koperasi, dan Penggunaan ODS Mandiri untuk pelaporan dan perubahan data.
Serta Penjelasan Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 03 Tahun 2025 sebagai turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
“Harapannya, setelah mengikuti pertemuan ini, peserta dapat menerapkan pengetahuan tersebut saat kembali bertugas di kabupaten atau kota masing-masing,” kata Harisnor.
Sebanyak 26 peserta dari SKPD kabupaten/kota yang menangani pembubaran koperasi mengikuti kegiatan ini. Mereka terdiri dari pejabat dan staf teknis.
Adapun narasumber berasal dari yang dihadirkan di antaranya dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Kementerian Koperasi dan UKM RI, dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan. As![]()









