24 C
Banjarbaru
Rabu, Februari 4, 2026
spot_img

Kadis Koperasi dan UKM Kalsel Tekankan Pentingnya Legalitas Usaha dan Kepatuhan Hukum bagi Pelaku UMKM

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Gusti Yanuar Noor Rifai, menegaskan pentingnya pemahaman aspek hukum dalam pengelolaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal itu disampaikan dalam sambutannya pada kegiatan Penyuluhan Hukum untuk UMKM yang digelar di Balai Pelatihan Koperasi Banjarbaru, Rabu (3/12/2025).

Kegiatan ini diikuti 30 peserta yang berasal dari Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar—masing-masing 10 orang. Gusti Yanuar menekankan bahwa penguatan literasi hukum merupakan faktor penting untuk menciptakan UMKM yang tangguh, berdaya saing, dan terhindar dari permasalahan hukum yang kerap muncul akibat kurangnya pemahaman regulasi.

Fokus pada Pembiayaan Legal dan Kontrak Usaha

Dalam arahannya, Gusti Yanuar mengingatkan para pelaku UMKM untuk menjaga akuntabilitas usaha melalui pencatatan keuangan yang baik.

“Pembukuan yang rapi bukan hanya soal kerapian administrasi, tetapi menjadi dasar untuk mengakses pembiayaan legal dan menghindarkan UMKM dari jeratan pinjaman ilegal,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya memahami isi perjanjian pinjaman atau kerjasama, termasuk suku bunga, jangka waktu, hingga status agunan. Setiap bentuk kemitraan, investasi, maupun kontrak lainnya menurutnya harus dituangkan dalam perjanjian tertulis agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Kepatuhan Ketenagakerjaan Jadi Kewajiban Pelaku Usaha

Gusti Yanuar turut menyoroti aspek ketenagakerjaan, yang kerap terabaikan oleh pelaku UMKM.

Ia menegaskan bahwa pemilik usaha wajib menerapkan ketentuan perundang-undangan, termasuk penyusunan perjanjian kerja tertulis, pembayaran upah sesuai UMP/UMK, serta kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai.

“Kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan bukan hanya bagi pekerja, tetapi juga untuk keberlanjutan usaha itu sendiri,” tegasnya.

Dorong UMKM Amankan Hak Kekayaan Intelektual

Pada sesi berikutnya, Kadis mengingatkan bahwa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi investasi penting bagi UMKM yang ingin berkembang.

Ia menyebut pendaftaran merek ke DJHKI merupakan langkah strategis untuk melindungi identitas dan produk usaha.

“Merek yang tidak didaftarkan rawan ditiru. Siapa yang mendaftar pertama, dialah yang berhak,” jelasnya.

Selain merek, Gusti Yanuar juga mendorong pelaku usaha untuk mencatatkan hak cipta terkait karya visual, logo, atau materi kreatif lainnya.

NIB sebagai Identitas Resmi Usaha

Gusti Yanuar kembali mengingatkan bahwa setiap UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS.

NIB, kata dia, bukan hanya identitas legal, tetapi juga pintu masuk untuk mendapatkan pembiayaan, sertifikasi halal, hingga akses mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Perizinan sekarang berbasis risiko. Banyak UMKM cukup dengan NIB dan pernyataan mandiri sesuai tingkat risikonya,” tambahnya.

Tekankan Pentingnya Sertifikasi Halal

Pada bagian akhir sambutannya, Gusti Yanuar menyoroti kewajiban Sertifikasi Halal yang mulai berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024, khususnya bagi produk makanan, minuman, hingga bahan baku dan jasa terkait.

Ia menjelaskan bahwa UMKM kategori mikro dan kecil dapat memanfaatkan skema Self-Declare yang lebih sederhana.

“Sertifikasi Halal bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga nilai tambah yang meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujarnya.

Gusti Yanuar berharap melalui penyuluhan ini, pelaku UMKM di Kalimantan Selatan semakin siap menghadapi tantangan usaha dan mampu tumbuh dengan landasan legal yang kuat.

“Kami ingin UMKM Kalsel naik kelas, bukan hanya kreatif dalam produk, tetapi juga tertib dalam legalitas dan perlindungan hukumnya,” tutupnya. As

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img