Partai Golongan Karya (Golkar) di Kabupaten Barito Kuala (Batola) berhak menempatkan kadernya menduduki kursi ketua DPRD, setelah menjadi pemenang pada pemilu 2024 lalu dan mendapatkan 12 kursi.
Partai beringin akhirnya menetapkan Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono sebagai ketua DPRD, dengan surat tertanggal 11 September 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadia dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji.
Keputusan tersebut dinilai sepihak, karena tidak sesuai dengan hasil rapat pleno diperluas DPD Partai Golkar Batola yang digelar 28 Mei 2024 yang mana mengusulkan empat nama sebagai calon ketua. Yakni, Syarif Faisal di posisi pertama, kemudian Nanang Kaderi, Hj Rini Dewi Kencana dan Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono sebagai calon terakhir.
Bahkan, dalam pleno tersebut seluruh pimpinan pengurus kecamatan secara aklamasi menyampaikan dukungan tertulis kepada Syarif Faisal untuk menjadi ketua DPRD Batola.
Namun belakangan, susunan nama calon hasil pleno diperluas di DPP Partai Golkar Batola, berbeda dengan surat usulan dari DPD Partai Golkar Kalsel ke DPP Partai Golkar tertanggal 20 Agustus 2024. Nama Syarif ditempatkan di posisi kedua, sementara Ayu Dyan berada di urutan pertama. Adapun Nanang Kaderi di posisi ketiga dan urutan terakhir Rini Dewi Kencana.
Melihat hasil tersebut, Syarif Faisal menyatakan dalam rapat pleno diperluas itu dihadiri oleh perwakilan DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel H Basuni, sehingga dia mengetahui persis hasil rapat pleno tersebut.
“Saya yakin sebelum ditandatangani ketua DPD Provinsi hasil rapat pleno diperluas itu sudah dirubah, artinya ketua DPD Provinsi yakni H Sahbirin Noor tidak mengetahui hal ini,” katanya kepada wartawan.
Akhirnya, 30 Agustus 2024 dilakukan lagi pengajuan ulang susunan usulan, hasilnya nama syarif kembali ke nomor satu, namun setelah kita cek ke DPP di Jakarta surat usulan tidak ada.
“Saya kemudian meminta pleno ulang dan digelar pada 18 September 2024 dan seluruh pengurus kecamatan menolak Ayu Dyan menjadi ketua DPRD Batola, seluruh anggota fraksi dari Golkar hingga Dewan Penasehat dan ditandatangani, kemudian kita serahkan ke DPP dan DPD Provinsi, kita menunggu surat balasan, sampai sekarang surat itu tidak kunjung dibalas,” Paparnya.
Kita hanya ingin tahu, apa alasan dan dasar menunjuk Ayu Dyan menjadi Ketua DPRD yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat, lanjutnya. Karena bukan sarjana dan hanya pengurus kecamatan.
“Saya sudah beberapa kali ke DPD Provinsi Kalsel untuk menemui H Supian HK dan H Basuni tapi mereka selalu tidak ada ditempat, saya ingin dimediasi, ini harus ada solusi karena sudah melanggar aturan partai,” tegasnya.
Merujuk keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) V Partai Golkar Nomor 02/Rapimnas-V/Golkar/XI/2023. Tertanggal 23 November 2013 berisi rekomendasi Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golkar.
Ketentuan dalam putusan itu diantaranya Ketua DPRD pendidikan minimal S1, serta berstatus pengurus di kabupaten atau satu tingkat di atas kabupaten.
Menanggapi itu, Ketua Tim Penjaringan Calon Kepala Daerah dan Calon Pimpinan DPRD, Puar Junaidi menyatakan, sesuai dengan peraturan organisasi 02, dalam hal penetapan Pimpinan DPRD dilakukan rapat pleno diperluas, dihadiri oleh pengurus setingkat di atasnya yakni dari DPD Provinsi dalam rangka penjaringan terhadap calon pimpinan DPRD.
“Itu kan sudah terjaring 4 nama, selanjutnya minta penetapan kepada DPP, artinya itu kewenangan DPP untuk menetapkan 1 nama dari 4 nama itu,” ujarnya
Terkait Ayu tidak memenuhi syarat, Puar menambahkan, kenapa saat rapat pleno diperluas nama Ayu diusulkan, DPD Provinsi hanya menjaring sesuai rapat pleno diperluas, kewenangan untuk menentukan siapa pimpinan dewan ada di DPP.
“12 kursi yang di dapat Partai Golkar di Kabupaten Batola, mereka semua mempunyai hak yang sama untuk menjdi pimpinan, justru itu disuruh rapat untuk mencari 3 nama dan akhirnya didapat 4 nama,” imbuhnya.
Berkaitan dengan nomor urut yang berbeda ditingkat DPD Kabupaten, di mana nama Ayu berada di posisi 4 dan tiba-tiba ke nomor 1, Puar menjelaskan, “Tidak ada soal perubahan, artinya bahwa hak untuk menetapkan pimpinan itu adalah DPP, mau dia nomor 3 atau 4 yang penting dia memenuhi persyaratan, begitu sudah ada nama-nama itu, kenapa dipersoalkan lagi,” terangnya.
Puar menegaskan, tidak ada peninjauan ulang karena yang mengusulkan mereka sendiri yakni DPD tingkat 2, “Kita punya hak melakukan penjaringan, kemudian diusulkan lah 4 nama untuk ditetapkan 1 nama oleh DPP,” tegasnya.
Terkait surat peninjauan dari DPD tingkat 2 yang tidak dibalas DPD tingkat 1, Puar menegaskan, “Untuk apa menggubris peninjauan itu, yang mengusulkan mereka, baca kembali peraturan organisasi,” tutupnya. Ad [IK]