Mendapat apresiasi dalam pemberitaan terbanyak selama tahapan Pemilu 2024, tidak membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel), mengindahkan evaluasi.
Mengusung tema ”Sinergitas Media dan Jajaran Bawaslu Kalsel Pasca Pemilu 2024” Rapat Evaluasi Kehumasan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Bawaslu Kabupaten Kota Se-Provinsi Kalimantan Selatan digelar di ballroom Nasa Hotel Banjarmasin, Sabtu hingga Senin 26 Agustus 2024 mendatang.
Komisioner Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono mengatakan, sebanyak 2.055 berita tersaji selama tahapan Pemilu 2024 kemarin, itu berdasarkan dari data yang dirangkum secara nasional oleh Bawaslu RI.
“Tentu kita sangat mengapresiasi apa yang telah menjadi capaian dengan jumlah terbanyak ini, terlepas dengan pemberitaan positif atau negatif,” katanya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kalsel Teuku Dahsya Kusuma Putra menyampaikan, Bawaslu Kalsel selaku penyelenggara, terutama dalam pengawasan dan pencegahan tentu tidak bisa bekerja sendiri, membutuhkan stakholder yang lain.
“Sebagai leading sector tentu teman-teman dari media, makanya ada evaluasi dan kita libatkan media, sekaligus memberikan penghargaan. Sinergitas yang terjalin dengan baik selama ini tentu sangat membantu kami dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengawasan, terlebih menghadapi pilkada mendatang,” imbuhnya.
Ada sejumlah pembicara kompeten yang mengisi acara kali ini, mereka adalah Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dengan materi Independensi Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam Pemilihan Serentak 2024, Kemudian Sekjend PWI Kalsel Toto Fachrudin dengan materi Media, Hoaks dan Narasi Politik Pilkada.
Selanjutnya, Kepala Biro Antara Kalsel Taufik Ridwan Sodikin membawa materi Media dalam Menyajikan Informasi Edukasi Kepemiluan, Komite Pemilih (Tepi) Indonesia Jeiry Sumampow dengan materi Strategi Mendorong Harmonisasi Bawaslu dengan Kelompok Masyarakat Sipil dalam Pemilihan Serentak 2024.
Terakhir, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel, Analisa yang memberikan materi Pengawasan Konten Siaran Lembaga Penyiaran Masa Pilkada Berdasarkan PKPI No 4 tahun 2023. Stn [IK]