Menjaga stabilitas harga beras di tingkat konsumen, Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) yang dipimpin Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan, Badan Pangan Nasional Rachmi Widiriani.
Rakerda yang digelar sejak Selasa hingga jumat 24 oktober 20025 tersebut diikuti oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel, Pimpinan Wilayah Perum BULOG Kalsel, perwakilan Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel.
Kemudian, perwakilan DPMPTS Provinsi Kalsel, Polres se kabupaten/kota di Kalsel, jajaran Dit Reskrimsus Polda Kalsel dan perwakilan pelaku usaha beras.
Tim Satgas Pengendali Harga Beras yang dibentuk oleh Kepala Badan Pangan Nasional Amran Sulaiman bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian harga beras, hal itu untuk menjaga keterjangkauan harga beras di Indonesia.
Dalam Rakorda tersebut, Rachmi Widiriani menyampaikan, perlu dilakukan sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh pedagangan untuk mentaati aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang telah ditetapkan pemerintah.
“Salah satu hal penting yang perlu dilakukan adalah, melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh pedagang grosir maupun dan eceran yang menjual beras medium dan premiun untuk mentaati HET yang telag ditetapkan pemerintah, kemudian memberikan informasi aturan label kemasan, katanya, jumat (24/10/2025).
Badan Pangan Nasional telah menerbitkan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras, di Zona 1 yang meliputi Lampung, Sumatera Selatan, Jawa, Bali, NTB, dan Sulawesi, disana beras premium Rp14.900/kg, Beras Medium Rp13.500/kg, dan Beras SPHP Rp12.500/kg.
Adapun di Zona 2, Sumatera (selain Lampung dan Sumatera Selatan), NTT dan Kalimantan Beras Premium Rp15.400/kg, Beras Medium Rp14.000/kg, dan Beras SPHP Rp13.100/kg. Zona 3, Maluku dan Papua, Beras Premium Rp15.800/kg, Beras Medium Rp15.500/kg, dan Beras SPHP Rp13.500/kg.
Kepala Satuan Tugas Daerah Pengendalian Harga Beras Kalsel yang juga Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar menyampaikan, pihaknya akan menginstruksikan kepada seluruh jajaran Satgas Pangan Daerah di kabupaten/kota Provinsi Kalsel untuk melakukan pengawasan dan pengendalian harga beras di masing-masing wilayah kerja.
“Kami minta kepada seluruh teman-teman Satgas Pangan Daerah yang ada di Polres-Polres untuk melakukan pengawasan dan pengendalian harga beras, sesuai dengan petunjuk dan instruksi Ketua Tim Satgas Pengendalian Harga Beras di Pusat,” ujarnya di dampingi Kasubdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien.
Dalam seminggu yang lalu, tim sudah turun ke pasar-pasar diseluruh kabupaten/kota, lanjutnya. Kemudian dilakukan evaluasi hasil dari pengawasan di lapangan tersebut.
“Pengawasan dilakukan di Kabupaten Tanah Laut, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah,” imbuhnya.
Selanjutnya, tim akan terus bergerak ke daerah-daerah lainnya untuk melakukan pengawasan ke pasar-pasar dan distributor beras. Di lapangan memang masih ada penjual beras yang menjual beras Premium dan Medium dengan harga diatas HET, ada distributor yang membeli beras sudah di atas HET dan ada beras kemasan yang labelnya masih tidak sesuai.
“Atas temuan tersebut, kami melakukan edukasi terhadap para distributor beras yang ada di Provinsi Kalsel, tutupnya. Stn![]()





