24.4 C
Banjarbaru
Senin, Juni 30, 2025
spot_img

Jaksa KPK Tolak Pleedoi Para Terdakwa Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Dinas PUPR Provinsi Kalsel

Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan agenda tanggapan atas pembelaan terdakwa (Replik), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (30/6/2025) malam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menolak seluruh Pleedoi yang disampaikan Akhmad Solhan dan Yulianti Erlynah. Alasannya, mengenai penggunaan uang, di pasal 12 huruf b maupun 12 huruf B tidak harus ada unsur memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri, seperti pasal 2 atau 3.

“Bagi kami penuntut umum, tuntutan yang kami bacakan sudah memberi rasa keadilan, sehingga kami menolak seluruh Pleedoi yang disampaikan dalam sidang sebelumnya,” ucap JPU KPK Meyer Simanjuntak.

Sehingga, pembelaan mengenai tidak menikmati itu tidak perlu dibuktikan, meskipun dalam perkara ini juga sebenarnya ada yang sudah dinikmati.

“Jadi pada intinya permohonan itu kami tolak,” tegasnya.

Mengenai H Akhmad dan Agustya Febri yang meminta untuk bebas, juga ditolak. Alasannya, mereka sejak awal sudah bersepakat. Tadi kami sudah menambahkan beberpa bukti-bukti chatting yang di tuntutan kemarin terlewat.

Di situ kami perjelas lagi, bahwa Agustya Febri sudah mengetahui. Bahkan di chatting nya menggunakan istilah “berkasnya sisa berapa”, “kekuatan berapa” hari ini kami tampilkan chatting itu.

“Tidak mungkin Agustya Febri tidak mengetahui sejak awal, bahwa uang itu hasil uang pemberian yang tidak sah, khususnya di pemberian Rp 2,3 miliar, yang mengarahkan justru Agustya Febri. Ketika itu Irhamsyah bilang mau antar berkas, dijawab Agustya Febri, total berapa berkasnya, itu ada chattingnya dan kami tampilkan,” imbuhnya.

Kemudian Agustya Febri mengarahkan berkasnya diantar ke Ahmad Solhan, “Itu kan artinya dia aktif dan mengetahui, pembelaannya tidak mengetahui otomatis tidak sesuai dengan fakta hukum,” paparnya.

Begitu juga dengan H Akhmad, yang mengaku tidak mengetahui, kami uraikan yang bersangkutan adalah “Gatekeeper” yakni orang ketiga atau pihak ketiga yang digunakan untuk menyimpan atau mengaburkan uang hasil korupsi.

“Itu memang biasanya bukan ASN, rata-rata orang swasta. Supaya seolah-olah uang sah, padahal itu uang yang dititipkan oleh pelaku utama Akhmad Solhan dan H Ahmad adalah pelaku turut serta. Jadi mereka bersepakat sejak awal,” tuturnya.

Sebelumnya dalam Pleedoi, H Akhmad dan Agustya Febri meminta bebas, alasannya kedua terdakwa tidak ada hubungannya dengan suap atau gratifikasi. Sementara Akhmad Solhan dan Yulianti Erlynah, meminta keringanan hukuman, karena mereka mengakui atas kekhilafan yang mereka lakukan.

Usai pembacaan Replik, Ketua majelis hakim Cahyono Reza Adrianto mengagendakan sidang berikutnya untuk Yulianti Erlynah, digelar kembali pada Rabu 9 Juli 2025 dengan agenda Putusan. Sementara untuk tiga terdakwa lainnya pada Kamis 3 Juli 2025, dengan agenda tanggapan terdakwa (Duplik) atas Replik dari JPU KPK. Stn [IK]

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles