25 C
Banjarbaru
Minggu, Maret 1, 2026
spot_img

IKADIN Kalsel Soroti Penerapan UU Pidana Baru, Restorative Justice Jadi Prioritas, Pemidanaan Jadi Langkah Terakhir

Penerapan undang-undang pidana baru yang lebih mengutamakan restorative justice (RJ) dibanding pemidanaan, menjadi sorotan
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Koordinator Wilayah DPC IKADIN Kalsel, Syahrani menyampaikan kedepan akan menggelar seminar terkait lahirnya regulasi baru di bidang hukum pidana, diantaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana umum.

“Setelah diskusi internal dan melihat kondisi di lapangan, kami berencana melaksanakan seminar untuk penyesuaian dalam mengimplementasikan undang-undang baru,” ujarnya kepada wartawan.

Syahrani menambahkan, salah satu sorotan utama adalah perubahan paradigma pemidanaan, dalam aturan baru, pidana penjara bukan lagi pilihan pertama.

“Ada beberapa pemidanaan yang tak lagi pilihan utama, tapi jalan terakhir jika tak bisa dilakukan restorative justice. Jadi RJ diutamakan, pemidanaan itu jalan terakhir,” imbuhnya.

IKADIN, lanjut dia, berharap ke depan tak semua perkara berujung pada pemenjaraan. Terutama untuk perkara ringan.

“Kalau hanya masalah sepele, kita lakukan RJ berdasarkan undang-undang. Kalau memang RJ tak tercapai dan ada pengakuan bersalah, mekanismenya juga berbeda, tak lagi sebagaimana norma terdahulu,” ucapnya.

Ia menyebut perubahan ini sebagai langkah modern dalam sistem hukum pidana Indonesia.

“Ini satu langkah tentang hukuman pidana di Indonesia. Kita tak lagi kaku bahwa pemenjaraan adalah pilihan utama. Itu alternatif terakhir,” katanya.

Sementara itu, Dewan Penasehat DPC IKADIN Kalsel, Syaiful, menambahkan undang-undang baru tersebut merupakan produk hukum nasional.

“Kalau undang-undang lama itu produk kolonial. Sekarang ini produk nasional kita sendiri. Sistemnya berbeda, lebih mengutamakan perlindungan kepada masyarakat. Pemidanaan itu tindakan paling terakhir, kalau bisa diselesaikan melalui RJ,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perubahan dalam KUHP baru yang memberi ruang lebih luas bagi peran advokat.

“Dengan KUHP yang baru, ada sistem di mana saksi juga bisa didampingi pengacara. Di situ peranan pengacara lebih menonjol,” tutupnya.

Rencana membedah regulasi hukum pidana tersebut lahir setelah sillaturrahmi dan diskusi, di sela buka puasa bersama di salah satu rumah makan yang ada di Banjarmasin, Sabtu (28/2/2026). Stn

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img