Sidang praperadilan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, yang diajukan oleh tersangka berinisial MS kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), digelar Selasa (1/10/2024).
Hakim tunggal Suwandi SH MH menolak seluruh permohonan gugatan, ” Menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suwandi sembari mengetuk palu menandai sidang berakhir.
Menanggapi putusan tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dr Abdul Mubin, S.T, S.H.,M.H. yang hadir langsung bersama tim menyatakan, dari aspek eksepsi yang kami ajukan semuanya ditolak, namun demikian dari pokok perkara setelah kita cermati, pemohon tidak dapat membuktikan letak tidak sah nya termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka.
“Kami sebagai termohon dapat membuktikan, bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon adalah sah, yaitu berdasarkan bukti yang kami ajukan, dengan adanya saksi dan ahli, hingga surat,” paparnya kepada wartawan.
Sebagaimana kita ketahui syarat sah atau tidaknya penetapan tersangka harus didukung dua alat bukti yang sah, lanjutnya. dua alat bukti yang sah itu menurut pertimbangan hakim tadi kami dapat buktikan.
“Sehingga kesimpulannya, pemohon praperadilan ini ditolak dan penetapan tersangka itu sah,” imbuhnya.
Selanjutnya Kejati Kalsel akan tetap melaksanakan proses penyidikan kasus ini, apabila berkas sudah lengkap maka akan kita serahkan kepada penuntut umum untuk pemeriksaan berkas perkara tahap 1, dan nantinya dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.
Terkait ada atau tidak tersangka baru dalam kasus ini, Aspidsus menyatakan pihaknya masih belum bisa memastikan hal tersebut, yang jelas kita akan melakukan penyempurnaan berkas karena memang tersangka yang satunya berada di HST.
“Kita sekarang fokus pada penyempurnaan berkas, kita lihat saja nanti perkembangannya,” terangnya.
Sementara untuk perkembangan kasus ini di HST, Kasi Pidsus Kejari Barabai Hendrik fayol menerangkan, besok pihaknya akan melakukan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum, “Selanjutnya segera melimpahkan berkas ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.
MS merupakan anggota DPC Partai Demokrat Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), dan terpilih sebagai anggota dewan di kabupaten tersebut, MS ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalsel.
Karena kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 380 juta, dalam perkara dugaan korupsi pada Kegiatan Kader Sosial, pada salah satu dinas untuk Tahun Anggaran 2022.
MS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai dakwaan primer.
Sedangkan subsidernya Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Stn [IK]