Eksepsi yang diajukan tiga terdakwa dugaan Korupsi di BRI Unit Kuin Alalak, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin.
“Menyatakan, keberatan dari penasehat hukum terdakwa M Madiyana Gandawijaya dan terdakwa Rabiatul Adawiyah serta Hairunisa tersebut tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, dalam persidangan Rabu (25/2/2026).
Hakim menyatakan eksepsi yang diajukan penasehat hukum para terdakwa telah memasuki pokok perkara, sehingga perlu pembuktian lebih lanjut. Sementara, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah cermat, jelas, dan lengkap, serta telah memenuhi syarat formil, sehingga layak untuk dijadikan landasan pemeriksaan perkara.
“Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi tersebut,” paparnya.
Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada Rabu (4/3/2026) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: LHAPKKN-02/0.3.7/Hjw/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 4,7 miliar yang dibebankan kepada M. Madiyana Gandawijaya Rp. 2.1miliar
Hairunisa, Rp1,2miliar, dan Rabiatul Adawiyah Rp1,4 miliar.
Jaksa menyebut, kerugian tersebut muncul akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit pada kurun waktu 2021–2023.
Terdakwa M. Madiyana Gandawijaya, diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan, memberikan data permohonan kredit yang tidak sesuai fakta, serta melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perbuatan tersebut disebut memperkaya pihak lain dan menimbulkan kerugian pada keuangan negara.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal alternatif Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Stn![]()










