Sidang putusan Satria Gunawan alias Babah, ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai oleh Yusriansyah, Selasa (9/7/2024).
“Karena belum siap, sidang pembacaan vonis ditunda, sidang akan pembacaan putusan akan dibacakan pada Senin, 15 Juli mendatang,” ucapnya sambil mengetok palu.
Mendengar keputusan tersebut Babah hanya mengiyakan saja, kemudian meninggalkan ruang sidang menuju ruang tunggu, lalu dibawa ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
Babah harus berhadapan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni pasal 3 junto pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Dalam kasus ini, diketahui Babah mengelola uang hasil peredaran narkotika dari gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming sejak 2016, diantaranya jual beli tanah, sehingga Bareskrim Mabes Polri berhasil menyita Rp 55 miliar.
Kemudian, 46 sertifikat tanah.Tanah-tanah itu, tersebar di Kabupaten Batola, Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar.
Termasuk 2 bidang tanah dan bangunan, 1 buku paspor, 3 buku tabungan Bank Panin, 1 buku tabungan Bank BCA, 1 buah kartu ATM Bank Panin, 1 buah kartu ATM Bank BCA, 6 bundel rekening koran Bank Mandiri dan 6 bundel rekening koran Bank Panin, total aset yang disita kurang lebih sebanyak Rp 55 miliar lebih.