Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Banjarmasin secara resmi menggelar Pelayanan Sidang Isbat Nikah Terpadu, terpusat di Aula Sekretariat Bersama Khatib Dayan, Kamis (12/11).
Kegiatan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memastikan terpenuhinya hak-hak administrasi dan status hukum masyarakat, khususnya pasangan yang sebelumnya menikah secara siri sebagai bagian dari komitmen yang telah diteken oleh ke tiga instansi beberapa waktu lalu.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Hj. Norhayati, Kepala Bagian Kesra H. Juli Khair, jajaran instansi terkait, serta 133 pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah.
Pada kesempatan itu, Ikhsan menegaskan bahwa sidang isbat nikah terpadu merupakan bentuk kolaborasi lintas sektor, mengingat pentingnya pencatatan perkawinan bagi status kependudukan dan legalitas hukum warga.
“Ini adalah kegiatan kolaborasi antara Pemkot, Pengadilan Agama, dan Kemenag. Semua memiliki kepentingan. Pemerintah daerah berkepentingan terhadap kejelasan status kependudukan masyarakat, termasuk pencatatan pernikahannya,” jelas Ikhsan.
Ia mengungkapkan, pernikahan yang tidak tercatat membawa dampak serius, khususnya terhadap status anak dan hak waris. Pada pernikahan siri, anak hanya diakui sebagai anak ibu secara administrasi, sehingga hal ini dapat merugikan masa depan sang anak.
“Kita mengakui perkawinan itu bukan hanya sah secara agama, tetapi juga harus dicatat oleh pejabat berwenang. Dengan isbat nikah ini, status hukum keluarga menjadi jelas dan terlindungi,” tambahnya.
Ikhsan berharap kegiatan seperti ini dapat berfungsi meningkatkan kesadaran masyarakat secara masif dan luas akan pentingnya pencatatan perkawinan.
Disisi lain Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, Hj. Norhayati, mengatakan bahwa isbat nikah tidak hanya memberikan legitimasi hukum, tetapi juga memberikan rasa tenang bagi pasangan yang selama ini hidup tanpa kekuatan hukum negara.
“Kesejahteraan tidak hanya soal materil, tapi juga immateriil seperti ketenangan hidup. Ketika pasangan memiliki legalitas hukum, hak-hak perdata dan status keluarganya menjadi jelas,” katanya.
“Dari proses isbat nikah, setiap pasangan akan mendapatkan yaitu Penetapan Pengadilan Agama, Buku Nikah dari KUA, 4 Produk Adminduk dari Disdukcapil seperti KTP status kawin untuk suami-istri, Kartu Keluarga terbaru, dan KIA untuk anak,” sambungnya.
Norhayati berharap kegiatan ini menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa nikah siri tidak dapat dicatat oleh KUA tanpa adanya isbat nikah terlebih dahulu. Ia menegaskan, menikah langsung di KUA akan jauh lebih baik dan lebih mudah.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesra, H. Juli Khair, menyampaikan bahwa sidang isbat nikah terpadu merupakan upaya pemerintah dalam memastikan masyarakat memperoleh dokumen resmi pernikahan serta hak-hak sipil lainnya.
“Melalui sidang ini, pasangan yang menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi dapat memperoleh pengesahan. Dengan begitu, mereka berhak mendapatkan buku nikah, perubahan status KTP, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran anak,” bebernya.
Ia menuturkan, antusiasme masyarakat cukup tinggi meski pendaftaran dibuka hanya setengah bulan yang lalu. Hal ini menunjukkan masih banyak warga yang belum memiliki buku nikah meski telah lama menikah, bahkan beberapa pasangan berusia lanjut dengan usia pernikahan lebih dari 20 tahun. “Semua layanan dalam kegiatan ini diberikan secara gratis, mulai dari sidang hingga penerbitan dokumen administrasi,” tutup dia.
Salah seorang pasangan, Ahmad Pradana dan Nur Mutasya turut menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas kegiatan tersebut. “Alhamdulillah, sidang isbat terpadu ini sangat membantu. Semua dokumen seperti akta dan KIA langsung diuruskan. Kami tinggal terima beres. Semoga kegiatan ini terus berlanjut untuk membantu masyarakat yang belum memiliki buku nikah,” ujarnya.
Pelayanan Sidang Isbat Nikah Terpadu menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin bersama instansi terkait dalam menghadirkan kemudahan layanan administrasi, memperkuat perlindungan hukum keluarga, serta memastikan setiap warga mendapatkan haknya secara sah dan lengkap. Stn![]()









