Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum menyetujui kasus di Kejati Kalsel melalui Keadilan Restorative.
Penghentian penuntutan disetujui setelah dilakukan dilakukan ekspose yang dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Yudi Triadi. S.H.,M.H. para koordinator dan kasi pada bidang Tindak Pidana Umum Kejari Kalsel.
Perkara yang disetujui itu berasal dari Kejari Tapin dan Kejari Hulu Sungai Utara (HSU).
Di Kejari Tapin dengan tersangka Muhammad yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU
RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Awalnya, Rabu, 7 Agustus 2024 Muhammad bersama Fatimah berangkat dari Barabai menuju ke Banjarmasin dengan mengemudikan Mobil. Sesampainya di Desa Pulau Pinang Km 94, dia melihat dari arah berlawanan ada sebuah mobil yang melaju sangat kencang dari arah
Banjarmasin menuju ke arah Rantau.
Ketika berpapasan dengan mobil yang berlawanan arah tadi, tiba-tiba dari belakang mobil tersebut datang sebuah sepeda motor Honda Scoopy Warna merah yang dikendarai oleh korban, yakni Khairil Anwar yang berboncengan dengan Aqila Misha Shafana yang berusaha mendahului mobil di depannya.
Melihat itu, muhammad terkejut dan sempat menginjak rem, namun kecelakaan tak terhindarkan hingga membuat korban meninggal dunia.
Kemudian di Kejari HSU, tersangka Sugianor disangka melanggar Pasal 351, Ayat (1) KUHP. Kasusnya berawal Selasa, 27 Agustus 2024, ketika itu korban Masrubi menghampiri warung milik Jumiati dan Sihat, kemudian korban melarang Jumiati untuk menutup warungnya dan korban ada ingin mengajak saksi Sihat keluar namun ditolak.
Sehingga membuat Masrubi marah, Jumiati kemudian memanggil Sugianto karena takut Masrubi marah. Adu mulut tak terhindarkan, perkelahian pun terjadi yang mengakibatkan luka tusuk bagian punggung Masrubi.
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel Yuni Priyono,S.H.,M.H. mengatakan, alasan pertimbangan diajukan penghentian penuntutan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 karena kedua belah pihak bersedia melalukan perdamaian,
“Perdamaian telah dilaksanakan, kemudian keluarga korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan, dan terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana,” ujarnya. Stn [IK]